KONTAN.CO.ID - Washington DC. Presiden Amerika Serikat Donald Trump dilaporkan sering tidak membayar pajak penghasilan. Kalaupun membayar, Presiden Donald Trump hanya bayar pajak sedikit. Presiden AS Donald Trump dilaporkan hanya membayar pajak penghasilan sebesar 750 dollar AS (Rp 11 juta) pada 2016, atau saat dia menang Pilpres AS. Kabar itu diungkapkan harian terkemuka New York Times, yang melaporkannya setelah mengutip data surat pemberitahuan pajak selama 20 tahun. Disebutkan bahwa dia tidak membayar pajak penghasilan pada 10 dari 15 tahun terakhir, dikarenakan dia kehilangan banyak uang. Mendapatkan laporan dia hanya membayar Rp 11 juta pada 2016, Trump langsung menyanggah dan menyebutnya sebagai "kabar yang jelas bohong". Memang secara hukum, seorang Presiden AS tidak diwajibkan mengungkap laporan keuangannya. Tapi itu menjadi aturan tak tertulis sejak era Richard Nixon.
Sering tak bayar pajak, Presiden Donald Trump hanya bayar pajak sedikit tahun 2016
KONTAN.CO.ID - Washington DC. Presiden Amerika Serikat Donald Trump dilaporkan sering tidak membayar pajak penghasilan. Kalaupun membayar, Presiden Donald Trump hanya bayar pajak sedikit. Presiden AS Donald Trump dilaporkan hanya membayar pajak penghasilan sebesar 750 dollar AS (Rp 11 juta) pada 2016, atau saat dia menang Pilpres AS. Kabar itu diungkapkan harian terkemuka New York Times, yang melaporkannya setelah mengutip data surat pemberitahuan pajak selama 20 tahun. Disebutkan bahwa dia tidak membayar pajak penghasilan pada 10 dari 15 tahun terakhir, dikarenakan dia kehilangan banyak uang. Mendapatkan laporan dia hanya membayar Rp 11 juta pada 2016, Trump langsung menyanggah dan menyebutnya sebagai "kabar yang jelas bohong". Memang secara hukum, seorang Presiden AS tidak diwajibkan mengungkap laporan keuangannya. Tapi itu menjadi aturan tak tertulis sejak era Richard Nixon.