KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kementerian Sosial (Kemensos) dipecat usai terbukti menitipkan absensi meski tidak masuk kantor. “Saya berhentikan satu PNS di Kementerian Sosial. Satu orang, sementara yang lain masih dalam proses,” kata Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul, Kamis (26/3/2026). Gus Ipul menjelaskan, ASN tersebut telah memenuhi syarat untuk dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat. Sebab, yang bersangkutan tidak masuk kerja dan tidak menjalankan tugasnya dengan baik selama beberapa tahun terakhir.
Sering Titip Absen, ASN di Kementerian Sosial Dipecat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kementerian Sosial (Kemensos) dipecat usai terbukti menitipkan absensi meski tidak masuk kantor. “Saya berhentikan satu PNS di Kementerian Sosial. Satu orang, sementara yang lain masih dalam proses,” kata Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul, Kamis (26/3/2026). Gus Ipul menjelaskan, ASN tersebut telah memenuhi syarat untuk dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat. Sebab, yang bersangkutan tidak masuk kerja dan tidak menjalankan tugasnya dengan baik selama beberapa tahun terakhir.