JAKARTA. Upaya pemerintah mendorong perajin batik menggunakan label Batik Mark, masih jauh panggang dari api. Hingga saat ini, baru dua perajin yang menggunakan label Batik Mark dengan logo tulisan "Batik Indonesia" itu.Padahal, sertifikasi Batik Mark sudah diluncurkan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (Depkumham) sejak 5 Juni 2007 lalu. Dua perajin yang sudah memegang sertifikat Batik Mark adalah Komaruddin dari Rumah Batik Komar Bandung dan Afif Syakur dari APIP'S Batik Yogyakarta.Menurut Komarrudin, masih minimnya pengrajin batik yang mengajukan sertifikat Batik Mark karena kurangnya sosialisasi dari pemerintah. Akibatnya, banyak perajin yang belum paham kegunaan sertifikasi Batik Mark itu. Padahal label Batik Mark penting sebagai penunjuk identitas dan ciri batik Indonesia. "Itu banyak manfaatnya buat perajin. Selain ada jaminan hukum, konsumen juga lebih percaya terhadap perajin yang memakai label Batik Mark ," ujar Komarrudin, Selasa (9/9).
Sertifikasi Batik Mark Baru Dimiliki Dua Perajin Batik
JAKARTA. Upaya pemerintah mendorong perajin batik menggunakan label Batik Mark, masih jauh panggang dari api. Hingga saat ini, baru dua perajin yang menggunakan label Batik Mark dengan logo tulisan "Batik Indonesia" itu.Padahal, sertifikasi Batik Mark sudah diluncurkan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (Depkumham) sejak 5 Juni 2007 lalu. Dua perajin yang sudah memegang sertifikat Batik Mark adalah Komaruddin dari Rumah Batik Komar Bandung dan Afif Syakur dari APIP'S Batik Yogyakarta.Menurut Komarrudin, masih minimnya pengrajin batik yang mengajukan sertifikat Batik Mark karena kurangnya sosialisasi dari pemerintah. Akibatnya, banyak perajin yang belum paham kegunaan sertifikasi Batik Mark itu. Padahal label Batik Mark penting sebagai penunjuk identitas dan ciri batik Indonesia. "Itu banyak manfaatnya buat perajin. Selain ada jaminan hukum, konsumen juga lebih percaya terhadap perajin yang memakai label Batik Mark ," ujar Komarrudin, Selasa (9/9).