JAKARTA. Pemerintah Indonesia telah membuat kerja sama dengan pemerintah negara-negara di Uni Eropa untuk memudahkan produk kayu Indonesia masuk ke pasar Uni Eropa. Kerja sama tersebut tertuang dalam sertifikasi lisensi Forest Law Enforcement, Governance, and Trade (FLEGT License) untuk semua produk kayu yang akan masuk ke sana. Dengan adanya sertifikasi tersebut, proses masuknya barang akan lebih cepat karena tidak perlu melewati tahap pemeriksaan. Selain itu, kerja sama ini juga diharapkan dapat meningkatkan ekspor produk kayu dalam negeri. Aturan ini akan resmi diberlakukan pada 15 November 2016. Abdul Sobur, Sekjen Asosiasi Mebel dan Kerajinan Indonesia (AMKRI) menilai, adanya kewajiban untuk melakukan sertifikasi tersebut malah menjadi beban untuk industri. Pasalnya, para pelaku usaha harus merogoh koceknya cukup dalam untuk mendapatkannya.
Sertifikasi FLEGT tak serta merta dongkrak ekspor
JAKARTA. Pemerintah Indonesia telah membuat kerja sama dengan pemerintah negara-negara di Uni Eropa untuk memudahkan produk kayu Indonesia masuk ke pasar Uni Eropa. Kerja sama tersebut tertuang dalam sertifikasi lisensi Forest Law Enforcement, Governance, and Trade (FLEGT License) untuk semua produk kayu yang akan masuk ke sana. Dengan adanya sertifikasi tersebut, proses masuknya barang akan lebih cepat karena tidak perlu melewati tahap pemeriksaan. Selain itu, kerja sama ini juga diharapkan dapat meningkatkan ekspor produk kayu dalam negeri. Aturan ini akan resmi diberlakukan pada 15 November 2016. Abdul Sobur, Sekjen Asosiasi Mebel dan Kerajinan Indonesia (AMKRI) menilai, adanya kewajiban untuk melakukan sertifikasi tersebut malah menjadi beban untuk industri. Pasalnya, para pelaku usaha harus merogoh koceknya cukup dalam untuk mendapatkannya.