KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi VIII DPR menyoroti perebutan kewenangan dalam sertifikasi halal. Sebelumnya sertifikasi halal dilakukan secara suka rela melalui Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (Lppom MUI). Setelah ada Undang Undang nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH), sertifikasi halal menjadi wajib dan dilakukan oleh Badan Penyelenggara JPH (BPJPH). "Kendala yang saya lihat bahwa kesan saya, MUI belum ikhlas," ujar Anggota Komisi VIII DPR Nanang Samodra saat rapat dengan BPJPH, Selasa (14/7).
Sertifikasi halal, Komisi VIII DPR soroti rebutan kewenangan antara BPJPH dan MUI
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi VIII DPR menyoroti perebutan kewenangan dalam sertifikasi halal. Sebelumnya sertifikasi halal dilakukan secara suka rela melalui Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (Lppom MUI). Setelah ada Undang Undang nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH), sertifikasi halal menjadi wajib dan dilakukan oleh Badan Penyelenggara JPH (BPJPH). "Kendala yang saya lihat bahwa kesan saya, MUI belum ikhlas," ujar Anggota Komisi VIII DPR Nanang Samodra saat rapat dengan BPJPH, Selasa (14/7).