KONTAN.CO.ID - BOGOR. Pemerintah resmi menunda pelaksanaan wajib sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) hingga tahun 2026. Staf Khusus Menteri Koperasi dan UKM, Muhammad Riza Damanik mengatakan pihaknya akan segera melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah (Pemda) untuk validasi data pelaku UMKM yang membutuhkan sertifikasi halal. "Kita juga perkuat proses sosiolisasi dan literasi sehingga nanti kita harapkan pada tahun 2026 tidak ada lagi isu-isu terkait sertifkasi halal," pungkas Riza dalam media gathering di Bogor, Kamis (16/5).
Riza menegaskan penundaan ini merupakan angin segar bagi pelaku UMKM. Pasalnya, kebijakan wajib sertifikasi halal yang semula berlaku pada Oktober 2024 memang diakuinya tuai polemik. Baca Juga: Pemberlakuan Wajib Sertifikasi Halal Bagi UMKM Ditunda Jadi Tahun 2026 Saat ini menurutnya, hal yang penting dilakukan oleh pemerintah yaitu mendorong produktivitas UMKM selain itu pemberian pendampingan dan sosialisasi masif terkait kebijakan ini. "Kami ikut mengawal untuk memastikan hal ini terwujud. Sehingga pelaku UMKM bisa lebih mudah, cepat, agresif untuk bisa terlibat dan inisiatif mendaftar (sertifikasi halal)," pungkasnya. Sebelumnya, keputusan penundaan sertifikasi halal hingga tahun 2026 diputuskan melalui rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kemarin. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, berdasarkan peraturan, kewajiban sertifikasi halal berlaku mulai 17 Oktober 2024 dengan target sertifikasi halal mencapai 10 juta pelaku UMKM.