KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) belum merilis peraturan terkait sertifikasi halal bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Hal itu terjadi karena Kemenkeu masih melakukan sinkronisasi dengan omnibus law. Kendati, Kementerian Agama (Kemenag) sebelumnya telah menetapkan aturan teknis Jaminan Produk Halal (JPH) melalui Peraturan Menteri Agama Nomor 26 Tahun 2019 yang merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 33 Tahun 2014, Kemenkeu belum juga merilis peraturan sertifikasi halal. Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu Andin Hadiyanto mengatakan, Kemenkeu hingga kini masih menyusun Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait ketentuan tarif sertifikasi halal tersebut.
Sertifikasi halal UMKM, Kemenkeu masih sinkronisasi dengan omnibus law
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) belum merilis peraturan terkait sertifikasi halal bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Hal itu terjadi karena Kemenkeu masih melakukan sinkronisasi dengan omnibus law. Kendati, Kementerian Agama (Kemenag) sebelumnya telah menetapkan aturan teknis Jaminan Produk Halal (JPH) melalui Peraturan Menteri Agama Nomor 26 Tahun 2019 yang merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 33 Tahun 2014, Kemenkeu belum juga merilis peraturan sertifikasi halal. Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu Andin Hadiyanto mengatakan, Kemenkeu hingga kini masih menyusun Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait ketentuan tarif sertifikasi halal tersebut.