JAKARTA. Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Jasa Konstruksi masih alot. Dalam rapat pembahasan RUU ini antara komisi V DPR dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan perumahan Rakyat (PU-Pera) kemarin, baru menyepakati sekitar 239 DIM dari total yang harus dibahas yakni 903 DIM. Wakil Ketua Komisi V DPR Muhidin M.Said mengatakan ada beberapa poin dalam draf RUU Jasa Konstruksi yang belum disepakati. Salah satunya adalah terkait dengan kelembagaan yakni keberadaan Badan Sertifikasi Registrasi Jasa Konstruksi (BSRJK). Dalam draf RUU tentang Jasa Konstruksi yang disusun oleh DPR, pada BAB VIII BSRJK DPR mengusulkan agar dibentuk badan khusus yang bertugas memberikan sertifikasi serta registrasi pada perusahaan konstruksi.
Sertifikasi Jasa Konstruksi alot dibahas DPR
JAKARTA. Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Jasa Konstruksi masih alot. Dalam rapat pembahasan RUU ini antara komisi V DPR dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan perumahan Rakyat (PU-Pera) kemarin, baru menyepakati sekitar 239 DIM dari total yang harus dibahas yakni 903 DIM. Wakil Ketua Komisi V DPR Muhidin M.Said mengatakan ada beberapa poin dalam draf RUU Jasa Konstruksi yang belum disepakati. Salah satunya adalah terkait dengan kelembagaan yakni keberadaan Badan Sertifikasi Registrasi Jasa Konstruksi (BSRJK). Dalam draf RUU tentang Jasa Konstruksi yang disusun oleh DPR, pada BAB VIII BSRJK DPR mengusulkan agar dibentuk badan khusus yang bertugas memberikan sertifikasi serta registrasi pada perusahaan konstruksi.