JAKARTA. Sepekan berlakunya sertifikasi kayu legal dengan label Forest Law Enforcement Governance and Trade (FLEGT) License mendapat respon luar biasa eksportir kayu. Banyak eksportir kayu yang kini membuat sertifikat ini untuk menjual kayu mereka ke pasar Uni Eropa. Apalagi, sertifikasi legalitas kayu ini dapat menjadi jalan tol bagi para eksportir yang masuk ke negara Uni Eropa, karena mereka tidak perlu melalui tahap due diligence di negara setempat. Aturan ini resmi diberlakukan sejak 15 November 2016 lalu. Ida Bagus Putera Parthama, Direktur Jenderal Pengelolahan Hutan Produk Lestari, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menjelaskan, sampai Rabu (23/11), sudah diterbitkan sebanyak 845 sertifikat FLEGT untuk 24 negara dengan nilai US$ 24,96 juta, yang terdiri dari produk panel, furnitur, woodworking, kerajinan, chips, kertas, dan perkakas.
Sertifikasi kayu legal jadi jalan tol ekspor
JAKARTA. Sepekan berlakunya sertifikasi kayu legal dengan label Forest Law Enforcement Governance and Trade (FLEGT) License mendapat respon luar biasa eksportir kayu. Banyak eksportir kayu yang kini membuat sertifikat ini untuk menjual kayu mereka ke pasar Uni Eropa. Apalagi, sertifikasi legalitas kayu ini dapat menjadi jalan tol bagi para eksportir yang masuk ke negara Uni Eropa, karena mereka tidak perlu melalui tahap due diligence di negara setempat. Aturan ini resmi diberlakukan sejak 15 November 2016 lalu. Ida Bagus Putera Parthama, Direktur Jenderal Pengelolahan Hutan Produk Lestari, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menjelaskan, sampai Rabu (23/11), sudah diterbitkan sebanyak 845 sertifikat FLEGT untuk 24 negara dengan nilai US$ 24,96 juta, yang terdiri dari produk panel, furnitur, woodworking, kerajinan, chips, kertas, dan perkakas.