JAKARTA. Pemerintah dan DPR terus membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Proses pembahasan beleid ini sudah menghasilkan kesepakatan. Salah satu kesepakatan adalah bakal membuka kesempatan bagi sektor swasta untuk bisa memberikan sertifikasi produk halal. Anggota Komisi VIII DPR RI Raihan Iskandar yang ikut dalam pembahasan RUU ini mengatakan, secara prinsip DPR dan pemerintah menyetujui peran swasta sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Aturan baru ini, ini akan menghilangkan monopoli kewenangan sertifikasi halal yang selama ini ada Majelis Ulama Indonesia (MUI). "Tinggal kesepakatan terkait detil kewenangan Badan Penjamin Produk Halal (BPPH)," ujar Raihan, Selasa (17/9). Nah BPPH ini akan berisikan beberapa LPH swasta maupun MUI. "Kewenangan mengaudit pengajuan kehalalan bisa dilakukan oleh LPH swasta ataupun MUI, namun yang berhak memberikan atau mengesahkan sertifikat masih belum ketemu, apakah hanya di MUIĀ saja atau swasta juga punya bisa," terang Raihan.
Sertifikasi kehalalan akan melibatkan swasta
JAKARTA. Pemerintah dan DPR terus membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Proses pembahasan beleid ini sudah menghasilkan kesepakatan. Salah satu kesepakatan adalah bakal membuka kesempatan bagi sektor swasta untuk bisa memberikan sertifikasi produk halal. Anggota Komisi VIII DPR RI Raihan Iskandar yang ikut dalam pembahasan RUU ini mengatakan, secara prinsip DPR dan pemerintah menyetujui peran swasta sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Aturan baru ini, ini akan menghilangkan monopoli kewenangan sertifikasi halal yang selama ini ada Majelis Ulama Indonesia (MUI). "Tinggal kesepakatan terkait detil kewenangan Badan Penjamin Produk Halal (BPPH)," ujar Raihan, Selasa (17/9). Nah BPPH ini akan berisikan beberapa LPH swasta maupun MUI. "Kewenangan mengaudit pengajuan kehalalan bisa dilakukan oleh LPH swasta ataupun MUI, namun yang berhak memberikan atau mengesahkan sertifikat masih belum ketemu, apakah hanya di MUIĀ saja atau swasta juga punya bisa," terang Raihan.