KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyebut, terdapat kendala dalam sertifikasi lahan food estate. Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang, Kementerian ATR/BPN, R. Adi Darmawan, mengatakan, dalam sertifikasi food estate terdapat kendala di Kalimantan Tengah dan Sumatra Utara. Yaitu terdapat subjek sama maupun subjek tidak sesuai, batas tidak sesuai dan dapat dilakukan perubahan data fisik, serta terdapat klaim atau ada sengketa. Maka dibutuhkan solusi dalam penyelesaiannya.
Sertifikasi lahan food estate, ini kendala yang dihadapi Kementerian ATR/BPN
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyebut, terdapat kendala dalam sertifikasi lahan food estate. Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang, Kementerian ATR/BPN, R. Adi Darmawan, mengatakan, dalam sertifikasi food estate terdapat kendala di Kalimantan Tengah dan Sumatra Utara. Yaitu terdapat subjek sama maupun subjek tidak sesuai, batas tidak sesuai dan dapat dilakukan perubahan data fisik, serta terdapat klaim atau ada sengketa. Maka dibutuhkan solusi dalam penyelesaiannya.