Sertifikasi lahan masih mungkin terkendala



JAKARTA. Tambahan anggaran yang akan digelontorkan pemerintah untuk menyelesaikan sertifikasi lahan dalam program reforma agraria di tahun ini, tak menjamin sertifikasi lahan berjalan mulus.

Anggaran tambahan yang akan digelontorkan Kementerian Keuangan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2017 melalui Bendahara Umum Negara (BUN) senilai Rp 1,2 triliun akan menjadi dana menyelesaikan 3 juta sertifikat sampai akhir 2017.

Sekretaris Ditjen Hubungan Hukum Keagrariaan Kementerian ATR/BPN, Pelopor mengatakan, penyelesaian sertifikasi lahan akan menggunakan metode yang baru. Ia bilang, Kementerian ATR akan menerapkan menerapkan pendaftaran dengan sistemasi lengkap. Sistemasi ini maksudnya, saat Kementerian ATR masuk ke desa, lahan yang sudah memenuhi persyaratan akan segera diterbitkan sertifikasinya.


"Kita pakai metode baru, kita terapkan pendaftaran tanah sistemasi lengkap, hal ini diharapkan bisa membantu percepatan," kata Pelopor, Minggu (18/6).

Ia bilang, meski begitu ada sejumlah permasalahan di lapangan yang mungkin saja terjadi. Menurutnya, pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bisa menjadi kendala bagi masyarakat yang tidak mampu. Untuk itu Kementerian ATR akan meminta relaksasi BPHTB pada pemerintah daerah.

"Supaya biaya terhutang yang tidak bisa ditagih, bisa dijadikan nol rupiah atau jadi pajak terhutang," jelasnya.

Selain itu, ada sejumlah masalah biaya dasar sertifikasi yang terkait dengan instansi lain yang mungkin bisa menjadi kendala masyarakat. Seperti Pajak Penghasilan (PPh) yang akan ditagih Kementerian Keuangan, lalu bea materai, serta biaya administrasi pada aparat desa.

"Kita koordinasikan optimal dengan harapan kerja sama dengan intansi lain bisa meringankan masyarakat," imbuhnya.

Ia bilang, Kementerian ATR juga bekerja sama dengan Kementerian dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) lain agar bisa memastikan batas hutan dan aset sehingga tidak perlu jadi persoalan di kemudian hari. "Jadi jangan sampai ada warga yang mendaftarkan tanah yang termasuk aset BUMN," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dupla Kartini