JAKARTA. Dalam pembahasan Rancangan Undang Undang Jaminan Produk Halal (RUU JPH), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah akhirnya menyepakati sertifikasi halal dan proses audit dari hulu sampai hilir tetap menjadi otoritas Majelis Ulama Indonesia (MUI). Meski begitu, RUU JPH batal ditetapkan pada masa sidang akhir tahun ini. Ida Fauziyah, Ketua Komisi VIII DPR mengatakan, target pengesahan RUU JPH diundur sampai masa sidang selanjutnya yang berakhir pada April 2013. "Masih ada dua poin yang belum disepakati yakni bentuk kelembagaan dan sifat penerapan sertifikasi halal," katanya, Selasa (4/12). Asal tahu saja, pembahasan RUU JPH sudah berlangsung selama tiga tahun. Pengesahan beleid ini sangat mendesak untuk memberikan jaminan produk halal, bermutu, dan aman terhadap kesehatan.
Sertifikasi produk halal tetap otoritas ulama
JAKARTA. Dalam pembahasan Rancangan Undang Undang Jaminan Produk Halal (RUU JPH), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah akhirnya menyepakati sertifikasi halal dan proses audit dari hulu sampai hilir tetap menjadi otoritas Majelis Ulama Indonesia (MUI). Meski begitu, RUU JPH batal ditetapkan pada masa sidang akhir tahun ini. Ida Fauziyah, Ketua Komisi VIII DPR mengatakan, target pengesahan RUU JPH diundur sampai masa sidang selanjutnya yang berakhir pada April 2013. "Masih ada dua poin yang belum disepakati yakni bentuk kelembagaan dan sifat penerapan sertifikasi halal," katanya, Selasa (4/12). Asal tahu saja, pembahasan RUU JPH sudah berlangsung selama tiga tahun. Pengesahan beleid ini sangat mendesak untuk memberikan jaminan produk halal, bermutu, dan aman terhadap kesehatan.