JAKARTA. Pemerintah menginginkan indeks keuangan inklusif menjadi 75% pada 2019 mendatang. Sementara itu, salah satu masalah penting dalam Strategi Nasional Keuangan Inklusif (SKNI) adalah kepemilikan sertifikat tanah. Pada tahun 2014, indeks keuangan inklusif nasional baru mencapai 36%. Posisi Indonesia memang sedikit lebih baik dari Filipina dan Vietnam yang baru mencapai 31%, tapi masih kalah dengan India (53%), Thailand (78%), dan Malaysia (81%). Sementara itu, untuk mencapai target 75% pada 2019, pemerintah menetapkan lima pilar sebagai penyangga SNKI. Yang pertama, edukasi keuangan yang melibatkan OJK, pemerintah dan BI. Kedua, hak properti masyarakat (public property rights).
Sertifikasi tanah jadi pilar inklusi keuangan
JAKARTA. Pemerintah menginginkan indeks keuangan inklusif menjadi 75% pada 2019 mendatang. Sementara itu, salah satu masalah penting dalam Strategi Nasional Keuangan Inklusif (SKNI) adalah kepemilikan sertifikat tanah. Pada tahun 2014, indeks keuangan inklusif nasional baru mencapai 36%. Posisi Indonesia memang sedikit lebih baik dari Filipina dan Vietnam yang baru mencapai 31%, tapi masih kalah dengan India (53%), Thailand (78%), dan Malaysia (81%). Sementara itu, untuk mencapai target 75% pada 2019, pemerintah menetapkan lima pilar sebagai penyangga SNKI. Yang pertama, edukasi keuangan yang melibatkan OJK, pemerintah dan BI. Kedua, hak properti masyarakat (public property rights).