JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih meninjau kebutuhan dana untuk membiayai kekurangan dana sertifikasi 5 juta persil (bidang tanah). Namun, Kemkeu telah menyiapkan skenario pembiayaan sertifikat tanah tersebut tanpa harus menunggu Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P). Sebab, untuk membiayai sertifikasi 5 juta persil dibutuhkan dana sekitar Rp 2,8 triliun. Sejauh ini, Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) baru memiliki dana Rp 1,4 triliun yang telah tersedia dalam APBN 2017. Dana itu hanya cukup untuk membiayai sertifikasi 2 juta persil dengan kebutuhan mencapai Rp 1,1 triliun. Dengan demikian, Kementerian ATR kekurangan pembiayaan Rp 1,4 triliun lagi untuk 3 juta sertifikasi persil sisanya.
Sertifikasi tanah, Kemenkeu pakai dana mendesak
JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih meninjau kebutuhan dana untuk membiayai kekurangan dana sertifikasi 5 juta persil (bidang tanah). Namun, Kemkeu telah menyiapkan skenario pembiayaan sertifikat tanah tersebut tanpa harus menunggu Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P). Sebab, untuk membiayai sertifikasi 5 juta persil dibutuhkan dana sekitar Rp 2,8 triliun. Sejauh ini, Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) baru memiliki dana Rp 1,4 triliun yang telah tersedia dalam APBN 2017. Dana itu hanya cukup untuk membiayai sertifikasi 2 juta persil dengan kebutuhan mencapai Rp 1,1 triliun. Dengan demikian, Kementerian ATR kekurangan pembiayaan Rp 1,4 triliun lagi untuk 3 juta sertifikasi persil sisanya.