Sertifikasi Tanah Wakaf Melonjak Jadi 15.730 Per Tahun di Era Presiden Jokowi



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan PertanahanNasional (ATR/BPN) Raja Juli Antoni menyebutkan, sejak tahun 2014-2023 atau saat Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjabat, jumlah layanan penyertifikatan tanah wakaf meningkat dengan rata-tata hingga 15.730 layanan per tahun. 

Hal ini terjadi lantaran diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah Milik. Menurut Raja Juli, sebelumnya, hanya terdapat 2.680 layanan penyertifikatan tanah wakaf setiap tahunnya. 

“Jadi ada kenaikan serius,” tegas Raja Juli sebagaimana dikutip dari laman Kementerian ATR/BPN, Sabtu (22/7/2023). 


Baca Juga: Biaya Notaris dalam Transaksi Jual Beli Rumah yang Perlu Anda Ketahui

Dia menambahkan, penyertifikatan tanah wakaf merupakan perintah Jokowi kepada Kementerian ATR/BPN. 

Tujuannya, memastikan tanah-tanah wakaf terutama yang di atasnya berdiri rumah ibadah dan lembaga pendidikan agar diberikan kepastian hukum. 

Menurut Raja Juli, wakaf dalam Islam itu merupakan aksi menyisihkan harta kekayaan dalam kebijakan. 

Dengan penyertifikatan tanah yang dijalankan, selain memberi rasa aman dalam beribadah, pemerintah juga memberikan kepastian hukum dengan menjaga aksi baik tersebut. 

“Entah bentuk wakaf, infak, sedekah, tumbuh berkembang dalam sejarah umat islam yang sama-sama kita ketahui. Nah, kewajiban kami sebagai pemerintah hadir di tengah-tengah masyarakat untuk memastikan niat awal para wakif, niat awal para dermawan dapat berkelanjutan,” tuturnya. 

Baca Juga: Pemerintah Terbitkan Sukuk Wakaf Ritel Seri SWR004 untuk Wakif Individu dan Institusi

Sebelumnya, Raja Juli telah menyerahkan empat sertifikat tanah wakaf untuk rumah ibadah di Kabupaten Magelang yang akan digunakan menjadi masjid dan musala, Kamis (20/7/2023). 

Salah satu masjid yang mendapatkan sertifikatnya kali ini yakni Masjid Jami’ Al Muttaqien Alun Alun, Menoreh, Kecamatan Salaman. Masjid yang dibangun pada tahun 1919 itu, kini telah memiliki kepastian hukum hak atas tanah.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Di Era Jokowi, Sertifikasi Tanah Wakaf Melonjak Jadi 15.730 Per Tahun" Penulis : Suhaiela Bahfein Editor : Hilda B Alexander

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli