KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah dalam hal ini Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terus melakukan beberapa langkah strategis untuk meningkatkan kompetensi tenaga kerja konstruksi. Pasalnya, saat ini Indonesia masih menghadapi tantangan terkait kondisi tenaga kerja konstruksi. Dirjen Bina Konstruksi Kementerian PUPR Syarif Burhanuddin mengatakan, dari sekitar 8,14 juta tenaga kerja konstruksi baru terdapat 5,96% atau 485.534 orang yang bersertifikat. Jumlah ini dirasa belum memadai untuk mendukung pembangunan infrastruktur yang terus meningkat dari tahun ke tahun. Untuk itu, perlu upaya percepatan sertifikasi tenaga kerja konstruksi sebab untuk menghasilkan sumber daya manusia (SDM) konstruksi yang berkualitas, tidak ada cara lain kecuali melakukan proses sertifikasi kompetensi sesuai undang-undang jasa konstruksi nomor 2 tahun 2017.
Sertifikasi tenaga kerja konstruksi masih mini, ini upaya strategis pemerintah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah dalam hal ini Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terus melakukan beberapa langkah strategis untuk meningkatkan kompetensi tenaga kerja konstruksi. Pasalnya, saat ini Indonesia masih menghadapi tantangan terkait kondisi tenaga kerja konstruksi. Dirjen Bina Konstruksi Kementerian PUPR Syarif Burhanuddin mengatakan, dari sekitar 8,14 juta tenaga kerja konstruksi baru terdapat 5,96% atau 485.534 orang yang bersertifikat. Jumlah ini dirasa belum memadai untuk mendukung pembangunan infrastruktur yang terus meningkat dari tahun ke tahun. Untuk itu, perlu upaya percepatan sertifikasi tenaga kerja konstruksi sebab untuk menghasilkan sumber daya manusia (SDM) konstruksi yang berkualitas, tidak ada cara lain kecuali melakukan proses sertifikasi kompetensi sesuai undang-undang jasa konstruksi nomor 2 tahun 2017.