KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid memastikan pemerintah akan memulihkan sertifikat tanah para transmigran di Desa Bekambit dan Bekambit Hulu, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan. Sebelumnya, sertifikat tersebut sempat dibatalkan secara sepihak oleh Kantor Wilayah (Kanwil) ATR/BPN Kalimantan Selatan setelah tumpang tindih dengan perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah tersebut. “Kami akan menghidupkan kembali sertifikat tersebut, artinya mencabut, membatalkan SK pembatalan (sertifikat tanah tersebut),” ujar Nusron seperti dikutip dari unggahan akun Instagram resminya, Kamis (12/2/2026).
Sertifikat 717 Transmigran Dipulihkan, Menteri ATR Cabut SK Pembatalan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid memastikan pemerintah akan memulihkan sertifikat tanah para transmigran di Desa Bekambit dan Bekambit Hulu, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan. Sebelumnya, sertifikat tersebut sempat dibatalkan secara sepihak oleh Kantor Wilayah (Kanwil) ATR/BPN Kalimantan Selatan setelah tumpang tindih dengan perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah tersebut. “Kami akan menghidupkan kembali sertifikat tersebut, artinya mencabut, membatalkan SK pembatalan (sertifikat tanah tersebut),” ujar Nusron seperti dikutip dari unggahan akun Instagram resminya, Kamis (12/2/2026).
TAG: