KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tiga perusahaan pertambangan nikel di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, yaitu PT Karya Murni Sejati, PT James dan Armando Pundimas, dan PT Hafar Indotech menggugat Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Alam (ESDM), yang menerbitkan sertifikat clean and clear (CnC) untuk PT Aneka Tambang Tbk (Antam). Gugatan ini terdaftar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dengan nomor perkara 69/G/2018/PTUN.JKT pada 28 Maret 2018. Pada 20 Februari lalu, Ditjen Minerba menerbitkan sertifikat CnC Nomor 1465/Min/12/2018, yang diberikan kepada Antam dengan izin usaha pertambangan operasi produksi jenis komoditas mineral logam nikel berdasarkan Surat Keputusan Bupati Konawe Utara, Sulawesi Tenggara Nomor 158 Tahun 2010.
Sertifikat CnC Antam digugat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tiga perusahaan pertambangan nikel di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, yaitu PT Karya Murni Sejati, PT James dan Armando Pundimas, dan PT Hafar Indotech menggugat Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Alam (ESDM), yang menerbitkan sertifikat clean and clear (CnC) untuk PT Aneka Tambang Tbk (Antam). Gugatan ini terdaftar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dengan nomor perkara 69/G/2018/PTUN.JKT pada 28 Maret 2018. Pada 20 Februari lalu, Ditjen Minerba menerbitkan sertifikat CnC Nomor 1465/Min/12/2018, yang diberikan kepada Antam dengan izin usaha pertambangan operasi produksi jenis komoditas mineral logam nikel berdasarkan Surat Keputusan Bupati Konawe Utara, Sulawesi Tenggara Nomor 158 Tahun 2010.