KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil telah menerbitkan Peraturan Menteri ATR/BPN terkait sertifikat elektronik. Sertifikat elektronik akan mengganti sertifikat tanah yang selama ini dimilik oleh pemegang hak tanah. Penerapan sertifikat elektronik ini akan dilakukan secara bertahap. Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum DPP Real Estate Indonesia (REI) Totok Lusida mengapresiasi kebijakan tersebut. Meski begitu, REI meminta pemerintah melakukan sejumlah hal dalam penerapan kebijakan tersebut. Pertama, adanya sertifikat elektronik harus berdasarkan data yang akurat. Kedua, pemerintah harus menjamin keamanan data sertifikat elektronik, termasuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya kebocoran data. Hal ini agar data tidak disalahgunakan oleh oknum yang dapat merugikan pemilik sertifikat.
Sertifikat elektronik, REI minta jaminan keamanan data dan kesiapan SDM
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil telah menerbitkan Peraturan Menteri ATR/BPN terkait sertifikat elektronik. Sertifikat elektronik akan mengganti sertifikat tanah yang selama ini dimilik oleh pemegang hak tanah. Penerapan sertifikat elektronik ini akan dilakukan secara bertahap. Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum DPP Real Estate Indonesia (REI) Totok Lusida mengapresiasi kebijakan tersebut. Meski begitu, REI meminta pemerintah melakukan sejumlah hal dalam penerapan kebijakan tersebut. Pertama, adanya sertifikat elektronik harus berdasarkan data yang akurat. Kedua, pemerintah harus menjamin keamanan data sertifikat elektronik, termasuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya kebocoran data. Hal ini agar data tidak disalahgunakan oleh oknum yang dapat merugikan pemilik sertifikat.