JAKARTA. Mulai Oktober 2009 mendatang, pemerintah akan mewajibkan sertifikasi halal bagi impor daging dan turunannya. Keharusan itu mengacu kepada UU No. 18 tahun 2009, tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan yang keluar 4 Juni lalu. Dalam UU tersebut disebutkan, produk hewan yang diproduksi dan diimpor wajib disertai sertifikat veteriner dan sertifikat halal. "Khusus untuk sertifikat halal pemerintah beri waktu hingga Oktober, sehingga diberi waktu yang cukup untuk adaptasi atau menyesuaikan dengan kewajiban itu," ujar Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu di sela-sela Peringatan Hari Anak Nasional di Dunia Fantasi Ancol Jakarta, Kamis, (23/7).Mendag yakin, para pengusaha dan importir daging tidak akan kesulitan melakukan adaptasi atau pun melakukan sosialisasi terhadap aturan baru itu. "Saya yakin hal ini tidak akan mengganggu impor daging dan pasokan dalam negeri," tegas Mari. Mendag mengatakan, belum ada indikasi penurunan impor daging meski ada aturan baru tersebut.Mendag juga bilang, diberlakukannya peraturan ini semata untuk melindungi masyarakat dari daging yang tidak berkualitas dari luar negeri. "Hak pemerintah melakukan pengawasan dan keamanan kesehatan masyarakat. Pengimpor daging saya nilai bersedia mengikuti peraturan itu," tuturnya.Ketika dimintai tanggapannya, para pengusaha menilai, peraturan tersebut cukup membingungkan karena tidak disebutkan pengecualian produk bagi daging yang selama ini tidak masuk dalam kategori halal. "Ini memang rancu, terutama penggunaan kata wajib, apalagi ada impor daging babi," ujar Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (Gapmmi) Thomas Darmawan. Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Importir Daging Indonesia (Aspidi)Thomas Sembiring memiliki pendapat berbeda. Menurutnya, beleid baru itu tidak akan menghambat impor daging ke Indonesia. Ia yakin, beleid itu hanya merupakan penegasan semata dari pemerintah dari kegiatan importasi daging yang masuk ke Indonesia sudah sesuai standar kesehatan dan mutu. "Importir daging tidak akan terpengaruh sama sekali dengan regulasi baru ini, karena kami sudah melengkapi sertifikat halal dan kesehatan sejak dulu," tegasnya. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sertifikat Halal Impor Daging Diberlakukan per Oktober
JAKARTA. Mulai Oktober 2009 mendatang, pemerintah akan mewajibkan sertifikasi halal bagi impor daging dan turunannya. Keharusan itu mengacu kepada UU No. 18 tahun 2009, tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan yang keluar 4 Juni lalu. Dalam UU tersebut disebutkan, produk hewan yang diproduksi dan diimpor wajib disertai sertifikat veteriner dan sertifikat halal. "Khusus untuk sertifikat halal pemerintah beri waktu hingga Oktober, sehingga diberi waktu yang cukup untuk adaptasi atau menyesuaikan dengan kewajiban itu," ujar Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu di sela-sela Peringatan Hari Anak Nasional di Dunia Fantasi Ancol Jakarta, Kamis, (23/7).Mendag yakin, para pengusaha dan importir daging tidak akan kesulitan melakukan adaptasi atau pun melakukan sosialisasi terhadap aturan baru itu. "Saya yakin hal ini tidak akan mengganggu impor daging dan pasokan dalam negeri," tegas Mari. Mendag mengatakan, belum ada indikasi penurunan impor daging meski ada aturan baru tersebut.Mendag juga bilang, diberlakukannya peraturan ini semata untuk melindungi masyarakat dari daging yang tidak berkualitas dari luar negeri. "Hak pemerintah melakukan pengawasan dan keamanan kesehatan masyarakat. Pengimpor daging saya nilai bersedia mengikuti peraturan itu," tuturnya.Ketika dimintai tanggapannya, para pengusaha menilai, peraturan tersebut cukup membingungkan karena tidak disebutkan pengecualian produk bagi daging yang selama ini tidak masuk dalam kategori halal. "Ini memang rancu, terutama penggunaan kata wajib, apalagi ada impor daging babi," ujar Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (Gapmmi) Thomas Darmawan. Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Importir Daging Indonesia (Aspidi)Thomas Sembiring memiliki pendapat berbeda. Menurutnya, beleid baru itu tidak akan menghambat impor daging ke Indonesia. Ia yakin, beleid itu hanya merupakan penegasan semata dari pemerintah dari kegiatan importasi daging yang masuk ke Indonesia sudah sesuai standar kesehatan dan mutu. "Importir daging tidak akan terpengaruh sama sekali dengan regulasi baru ini, karena kami sudah melengkapi sertifikat halal dan kesehatan sejak dulu," tegasnya. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News