JAKARTA. Pemerintah terus berupaya memberikan kemudahan bagi pelaku usaha kecil untuk mengakses permodalan. Kali ini, pemerintah akan memudahkan pengurusan sertifikat hak guna bangunan (HGB) bagi para petani dan para pekebun. Kemudahan pengurusan sertifikat HGB ini diberikan kepada para petani atau pekebun yang menggarap lahan milik negara dengan status hak pakai selama kurun waktu tertentu. Sementara, bagi petani yang menggarap lahan milik sendiri, pemerintah akan mempermudah pengurusan sertifikatnya. Menteri Agraria dan Tata Ruang Ferry Mursyidan Baldan mengatakan, kemudahan pengurusan HGB dan sertifikat bagi petani dan pekebun ini bertujuan agar para petani bisa memiliki "agunan" untuk dijaminkan ke bank guna mengakses permodalan.
Sertifikat HGB bagi petani dipermudah
JAKARTA. Pemerintah terus berupaya memberikan kemudahan bagi pelaku usaha kecil untuk mengakses permodalan. Kali ini, pemerintah akan memudahkan pengurusan sertifikat hak guna bangunan (HGB) bagi para petani dan para pekebun. Kemudahan pengurusan sertifikat HGB ini diberikan kepada para petani atau pekebun yang menggarap lahan milik negara dengan status hak pakai selama kurun waktu tertentu. Sementara, bagi petani yang menggarap lahan milik sendiri, pemerintah akan mempermudah pengurusan sertifikatnya. Menteri Agraria dan Tata Ruang Ferry Mursyidan Baldan mengatakan, kemudahan pengurusan HGB dan sertifikat bagi petani dan pekebun ini bertujuan agar para petani bisa memiliki "agunan" untuk dijaminkan ke bank guna mengakses permodalan.