Sertifikat HGB bagi petani dipermudah



JAKARTA. Pemerintah terus berupaya memberikan kemudahan bagi pelaku usaha kecil untuk mengakses permodalan. Kali ini, pemerintah akan memudahkan pengurusan sertifikat hak guna bangunan (HGB) bagi para petani dan para pekebun.

Kemudahan pengurusan sertifikat HGB ini diberikan kepada para petani atau pekebun yang menggarap lahan milik negara dengan status hak pakai selama kurun waktu tertentu. Sementara, bagi petani yang menggarap lahan milik sendiri, pemerintah akan mempermudah pengurusan sertifikatnya.

Menteri Agraria dan Tata Ruang Ferry Mursyidan Baldan mengatakan, kemudahan pengurusan HGB dan sertifikat bagi petani dan pekebun ini bertujuan agar para petani bisa memiliki "agunan" untuk dijaminkan ke bank guna mengakses permodalan.


Nantinya, Ferry bilang, kementeriannya akan mendatangi para petani dan pekebun untuk pengurusan sertifikatnya. "Kami hampiri mereka, (biaya pengurusannya) digratiskan. Intinya, sepanjang untuk kebutuhan ekonomi, akan dimudahkan semuanya," kata Ferry, kepada KONTAN baru-baru ini.

Catatan saja, sebelumnya pemerintah telah memberikan fasilitas sertifikat HGB bagi pedagang kaki lima (PKL) yang menjadi binaan pemerintah daerah. Fasilitas ini masuk dalam paket kebijakan ekonomi jilid VII yang dirilis awal Desember 2015. Pada tahap awal, setidaknya pemerintah akan memberikan fasilitas HGB bagi PKL yang berada di 34 lokasi binaan milik pemerintah daerah, antara lain di Makassar, Banten, Bandung Barat dan Lembang.

Abdullah Mansuri, Ketua Umum DPP Ikatan Pedagang Pasar Indonesia memandang kebijakan tersebut bisa memberikan dampak positif ke masyarakat. Sebab selama ini para pekebun kecil yang biasa menjual sendiri hasil kebunnya kerap menggantungkan modal usaha ke rentenir.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia