KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menerbitkan Peraturan Menteri nomor 1 tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik. Pada beleid tersebut sertifikat tanah akan diganti dalam bentuk elektronik. Salah satu dasar pembuatan kebijakan tersebut adalah untuk mengerek peringkat kemudahan berusaha di Indonesia (Ease of Doing Business (EODB). "Ini ada kaitannya dengan pengembangan di EODB terkait dengan registering property," ujar Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, Kementerian ATR/BPN Dwi Purnama saat konferensi pers, Selasa (2/2).
Sertifikat tanah akan diganti elektronik, demi mendongkrak peringkat EODB Indonesia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menerbitkan Peraturan Menteri nomor 1 tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik. Pada beleid tersebut sertifikat tanah akan diganti dalam bentuk elektronik. Salah satu dasar pembuatan kebijakan tersebut adalah untuk mengerek peringkat kemudahan berusaha di Indonesia (Ease of Doing Business (EODB). "Ini ada kaitannya dengan pengembangan di EODB terkait dengan registering property," ujar Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, Kementerian ATR/BPN Dwi Purnama saat konferensi pers, Selasa (2/2).