JAKARTA. Proyek Operasi Nasional Agraria atau Prona merupakan bentuk legalisasi aset oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 189 Tahun 1981, penyelenggaraan Prona adalah untuk menerbitkan sertifikat tanah secara massal. Tujuannya, untuk menyelesaikan secara tuntas sengketa tanah yang bersifat strategis dan memberikan pelayanan pendaftaran pertama kali atas lahan secara mudah, cepat, dan murah. Berbeda dari tahun sebelumnya, untuk tahun ini, Prona menggunakan pendekatan segmentasi. Menteri ATR/Kepala BPN Ferry Mursyidan Baldan mengatakan, pemberian sertifikat kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) bisa membantu mereka mendapatkan pinjaman dari bank.
Sertifikat Tanah Massal diberikan ke setiap desa
JAKARTA. Proyek Operasi Nasional Agraria atau Prona merupakan bentuk legalisasi aset oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 189 Tahun 1981, penyelenggaraan Prona adalah untuk menerbitkan sertifikat tanah secara massal. Tujuannya, untuk menyelesaikan secara tuntas sengketa tanah yang bersifat strategis dan memberikan pelayanan pendaftaran pertama kali atas lahan secara mudah, cepat, dan murah. Berbeda dari tahun sebelumnya, untuk tahun ini, Prona menggunakan pendekatan segmentasi. Menteri ATR/Kepala BPN Ferry Mursyidan Baldan mengatakan, pemberian sertifikat kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) bisa membantu mereka mendapatkan pinjaman dari bank.