KONTAN.CO.ID - Kepastian mengenai penjualan lini iPhone 16 di Indonesia mulai terlihat. Seri iPhone terbaru ini akhirnya resmi mendapatkan sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Perlu diketahui, sertifikasi ini adalah syarat utama yang harus dipenuhi Apple jika ingin mendapatkan izin edar untuk iPhone 16 dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Sertifikat iPhone 16 Series akhirnya terbit di website resmi P3DN Kemenperin, tkdn.kemenperin.go.id, pada tanggal 7 Maret 2025 lalu.
Apa itu TKDN?
Tingkat Komponen Dalam Negerti atau TKDN adalah persentase kandungan komponen buatan dalam negeri dalam setiap produk barang dan jasa yang beredar di Indonesia. Sebagai lembaga verifikasi TKDN yang ditunjuk oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin), SUCOFINDO menjelaskan bahwa persyaratan nilai TKDN diperlukan untuk mendukung program pemerintah dalam meningkatkan industri dalam negeri.- Industri alat-alat kesehatan dengan nilai prioritas: >60%
- Industri alat-alat atau mesin pertanian, dengan nilai prioritas: >43%
- Industri peralatan minyak dan gas, dengan nilai prioritas: >24-40%
- Industri listrik nasional, dengan nilai prioritas: >40%
- Industri pembangkit listrik, dengan nilai prioritas: >30-70%
- Industri gardu induk, dengan nilai prioritas: >17-65%.