KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bagi masyarakat yang sudah melakukan vaksinasi, memiliki sertifikat vaksin Covid-19 menjadi hal yang sangat penting. Sebab, pemerintah sudah menetapkan aturan di mana sertifikat vaksin Covid-19 mulai digunakan sebagai syarat untuk mengakses fasilitas publik pada masa pandemi Covid-19. Ada beberapa hal yang harus diketahui, setelah kamu mendapatkan vaksinasi pertama: Pertama, kamu akan mendapatkan sejumlah pesan melalui SMS dari 1199 yang berisi jadwal vaksin kedua dan link sertifikat vaksin pertama.
- Kamu bisa mengajukan keluhan melalui alamat e-mail sertifikat@pedulilindungi.id.
- Format e-mail berisi data nama lengkap, NIK KTP, tempat tanggal lahir, dan nomor ponsel.
- Kamu juga akan diminta untuk melampirkan foto dan kartu vaksinasi.
- Agar bisa langsung diproses, kamu bisa langsung menyampaikan biodata lengkap serta foto selfie dengan KTP untuk menjelaskan keluhan.