KONTAN.CO.ID - Sertifikat vaksinasi COVID-19 merupakan salah satu dokumen penting yang harus warga miliki, khususnya bagi pelaku perjalanan jauh. Tapi, lakukan ini jika sertifikat vaksin belum muncul di Pedulilindungi.id Selama PPKM Level 4, sertifikat vaksin COVID-19 menjadi dokumen yang harus pelaku perjalanan jauh bawa, selain hasil tes antigen atau PCR. Setiap warga yang sudah divaksin dengan minimal satu dosis, akan mendapatkan sertifikat vaksin COVID-19 dan bisa diunduh di laman Pedulilindungi.id.
PeduliLindungi.id merupakan laman dan aplikasi yang dikembangkan untuk membantu instansi pemerintah terkait dalam melakukan pelacakan untuk menghentikan penyebaran COVID-19. Bagaimana jika sertifikat belum muncul meski sudah disuntik vaksin Covid-19? Perlu dicatat, sertifikat baru akan muncul ketika sudah memiliki akun di Pedulilindungi.id. Jika belum terdaftar dalam Pedulilindungi.id, maka informasi yang akan muncul hanya sebatas status vaksinasi, tanpa ada sertifikat vaksin.
Baca Juga: Mudah! Ini cara download sertifikat vaksin Covid-19 dari PeduliLindungi.id Berikut cara registrasi atau membuat akun di Pedulilindungi.id:
- Klik "login/register" di pojok kanan atas Klik "buat akun PeduliLindungi"
- Masukkan nama lengkap dan nomor ponsel
- Kode verifikasi akan dikirim ke nomor yang terdaftar
- Masukkan 6 digit angka
- Setelah berhasil, Anda akan otomatis masuk ke dalam dashboard Pedulilindungi.id
Untuk mengunduh sertifikat vaksinasi, berikut langkahnya:
- Klik menu yang berisi nama Anda di pojok kanan atas
- Pilih "sertifikat vaksin"
- Klik nama Anda
- Akan muncul dua sertifikat, yaitu vaksinasi pertama dan kedua juga sudah menyelesaikan dua dosis vaksin
- Klik gambar sertifikat
- Tekan "unduh sertifikat"
Saat dihubungi awal Juli 2021, juru bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi mengatakan, kemungkinan ada delay dalam proses pengiriman informasi jika sertifikat vaksinasi digital belum masuk ke akun PeduliLindungi.
Baca Juga: YLKI: Sertifikat vaksinasi untuk akses layanan publik belum tepat diterapkan saat ini Editor: S.S. Kurniawan