KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Beberapa waktu belakangan, kerap terdengar keluhan masyarakat terkait dengan sertifikat vaksin Covid-19. Beberapa masalah tersebut di antaranya adalah belum mendapatkan sertifikat kendati sudah divaksinasi atau ada kesalahan data. Melansir laman resmi Kementerian Kesehatan, seseorang akan mendapatkan sertifikat vaksin jika telah mendapatkan vaksinasi Covid-19, baik dosis pertama maupun dosis kedua. Saat ini, sertifikat vaksin Covid-19 sangat penting karena menjadi syarat dalam melakukan perjalanan atau syarat akses ke sejumlah fasilitas publik. Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kementerian Kesehatan drg. Widyawati, MKM mengatakan masyarakat bisa menyampaikan kendala yang dihadapi melalui email sertifikat@pedulilindungi.id.
- Nama Lengkap
- NIK KTP
- Tempat Tanggal Lahir
- Nomor handphone
- Lampirkan foto dan kartu vaksin