Sertifikat Vaksin Indonesia Diakui di Seluruh Dunia, Ini Cara Mengaksesnya



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Selama ini, beredar kabar bahwa sertifikat vaksin di Indonesia tidak dikenal atau diakui di sejumlah negara di luar negeri. Dengan kata lain, sertifikat vaksin di Indonesia tidak diakui secara intenasional.

Untuk mengantisipasi hal tersebut, Kementerian Kesehatan menegaskan, pihaknya telah mengeluarkan sertifikat vaksin Covid-19 internasional sesuai dengan standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

Menurut Chief of Digital Transformation Office Kemenkes, Setiaji, bentuk dan informasi yang tertera pada sertifikat vaksin internasional sudah disesuaikan dengan standar WHO, termasuk kode QR yang tercantum di dalamnya agar bisa terbaca dan diakui di luar negeri.


Sertifikat vaksin Covid-19 internasional dapat digunakan oleh Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebagai bukti telah menerima vaksinasi primer lengkap.

Baca Juga: Cara Akses Layanan Telemedisin dari Kemenkes untuk Isoman Pasien Omicron

"Salah satu pemanfaatan sertifikat vaksin Covi-19 internasional ini adalah untuk perjalanan Haji dan Umrah. Meskipun demikian, sertifikat vaksin Covid-19 internasional ini hanya sebagai dokumen kesehatan dan pelaku perjalanan tetap wajib mematuhi peraturan dan protokol kesehatan yang berlaku di masing-masing negara," jelas Setaji.

Terkait jenis vaksin yang diterima atau berlaku juga mengacu kepada kebijakan masing-masing negara tujuan.

Sertifikat vaksin internasional dapat digunakan oleh Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebagai bukti telah menerima vaksinasi primer lengkap.

Lebih lanjut, Setiaji menyampaikan bahwa sertifikat vaksin Covid-19 internasional yang dikeluarkan oleh Kemenkes dapat diakses melalui aplikasi PeduliLindungi. 

Baca Juga: Download Sertifikat Vaksin Booster di PeduliLindungi, Bisa dengan 3 Cara

Berikut cara akses sertifikat vaksin Covid-19 internasional di PeduliLindungi: 

  • Update aplikasi PeduliLindungi versi terbaru
  • Buka aplikasi PeduliLindungi dan login dengan akun terdaftar
  • Masuk ke menu "Sertifikat Vaksin"
  • Di bagian "Sertifikat Perjalanan Luar Negeri", klik ikon "+"
  • Centang nama pengguna yang ingin dibuatkan sertifikat internasional, klik selanjutnya
  • Pilih negara tujuan, klik selanjutnya dan konfirmasi
  • Sertifikat berhasil dibuat dan sudah aktif, kemudian klik "Lihat Detail"
  • Untuk melihat kode QR atau mengunduh sertifikat, bisa dilakukan pada menu "Sertifikat Vaksin" dan memilih nama pengguna yang telah dibuatkan sertifikat vaksin internasional.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie