Seruan #EndIsraelsGenocide Menggema di Media Sosial, Mari Simak Arti Kata Genosida



KONTAN.CO.ID - Perang di Gaza yang melibatkan Israel dan Hamas telah memasuki bulan kedua. Puluhan ribu penduduk sipil Palestina menjadi kehilangan nyawa sehingga dugaan adanya upaya genosida pun muncul.

Hingga hari Rabu (10/1), otoritas kesehatan Palestina mencatat sedikitnya 23.357 orang tewas dan lebih dari 59.410 orang terluka. 

Jumlah korban tewas masih sangat mungkin bertambah karena banyak orang yang dinyatakan hilang di bawah reruntuhan bangunan. Serangan Israel pun masih terus berlanjut.


Jelang sidang awal kasus genosida Israel pekan ini, tagar #EndIsraelsGenocide menggema di media sosial, terutama di X.

Warganet global kompak menggunakan tagar tersebut sebagai bentuk dukungan kepada Afrika Selatan yang resmi melaporkan Israel atas tuduhan genosida di Gaza.

Baca Juga: Israel Akan Menghadapi Tuduhan Genosida Gaza di Pengadilan Dunia

Dugaan Genosida di Gaza

Afrika Selatan secara resmi melaporkan Israel ke Pengadilan Internasional (ICJ) atas dugaan genosida pada bulan Desember 2023. 

Israel dan Afrika Selatan juga sama-sama meratifikasi Konvensi PBB tentang Genosida tahun 1948. Artinya, Israel wajib untuk menghindari genosida dan wajib mencegah upaya genosida dan menghukum pihak yang melakukan genosida.

Saat ini beberapa negara seperti Yordania, Malaysia, dan Turki telah memberikan dukungan kepada Afrika Selatan atas laporan tersebut. 

Sidang awal akan berlangsung di ICJ di Den Haag pada 11 dan 12 Januari 2024. 

Dalam dokumen laporannya, Afrika Selatan mendesak pengadilan untuk menyusun langkah-langkah sementara untuk melindungi rakyat Palestina di Gaza dan mendesak Israel untuk segera menghentikan serangan militer.

Afrika Selatan menilai serangan militer Israel merupakan atau berpotensi menimbulkan pelanggaran terhadap Konvensi Genosida.

Baca Juga: WHO Membatalkan Misi Bantuan untuk Keenam Kalinya ke Gaza, Alasan Keamanan

Apa Itu Genosida?

Pada Convention on the Prevention and Punishment of the Crime of Genocide (Konvensi tentang Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida) tahun 1948, dijelaskan bahwa genosida adalah setiap tindakan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan, secara keseluruhan atau sebagian, suatu kelompok bangsa, etnis, ras atau agama.

Tindakan yang dimaksud dalam Pasal II konvensi tersebut mencakup:

  1. Membunuh anggota kelompok
  2. Menyebabkan kerugian fisik atau mental yang serius terhadap anggota kelompok
  3. Dengan sengaja menimbulkan kondisi kehidupan kelompok yang diperkirakan akan mengakibatkan kehancuran fisik seluruhnya atau sebagian
  4. Memaksakan tindakan yang dimaksudkan untuk mencegah kelahiran di dalam kelompok
  5. Memindahkan secara paksa anak-anak satu kelompok ke kelompok lain.
Baca Juga: Inggris Mulai Khawatir Israel Akan Melanggar Hukum Internasional di Gaza

Mengutip laman resmi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Konvensi Genosida menetapkan dalam Pasal I bahwa kejahatan genosida dapat terjadi dalam konteks konflik bersenjata, internasional atau non-internasional, namun juga dalam konteks situasi damai.

Pasal yang sama menetapkan kewajiban para pihak untuk mencegah dan menghukum kejahatan genosida.

Pasal II Konvensi Genosida juga memuat definisi sempit tentang kejahatan genosida, yang mencakup dua unsur utama, yaitu unsur mental dan unsur fisik.

Untuk dapat dianggap sebagai genosida, harus ada bukti niat pelaku untuk menghancurkan secara fisik suatu kelompok bangsa, etnis, ras, atau agama. Niat khusus atau dolus specialis inilah yang menjadikan kejahatan genosida begitu unik dan cukup sulit untuk ditetapkan.

Satu hal yang paling penting adalah para para korban genosida memang dipilih dengan sengaja dan berasal dari kelompok tertentu, bukan secara acak.