KONTAN.CO.ID - Perang di Gaza yang melibatkan Israel dan Hamas telah memasuki bulan kedua. Puluhan ribu penduduk sipil Palestina menjadi kehilangan nyawa sehingga dugaan adanya upaya genosida pun muncul. Hingga hari Rabu (10/1), otoritas kesehatan Palestina mencatat sedikitnya 23.357 orang tewas dan lebih dari 59.410 orang terluka. Jumlah korban tewas masih sangat mungkin bertambah karena banyak orang yang dinyatakan hilang di bawah reruntuhan bangunan. Serangan Israel pun masih terus berlanjut.
Dugaan Genosida di Gaza
Afrika Selatan secara resmi melaporkan Israel ke Pengadilan Internasional (ICJ) atas dugaan genosida pada bulan Desember 2023. Israel dan Afrika Selatan juga sama-sama meratifikasi Konvensi PBB tentang Genosida tahun 1948. Artinya, Israel wajib untuk menghindari genosida dan wajib mencegah upaya genosida dan menghukum pihak yang melakukan genosida. Saat ini beberapa negara seperti Yordania, Malaysia, dan Turki telah memberikan dukungan kepada Afrika Selatan atas laporan tersebut. Sidang awal akan berlangsung di ICJ di Den Haag pada 11 dan 12 Januari 2024. Dalam dokumen laporannya, Afrika Selatan mendesak pengadilan untuk menyusun langkah-langkah sementara untuk melindungi rakyat Palestina di Gaza dan mendesak Israel untuk segera menghentikan serangan militer. Afrika Selatan menilai serangan militer Israel merupakan atau berpotensi menimbulkan pelanggaran terhadap Konvensi Genosida. Baca Juga: WHO Membatalkan Misi Bantuan untuk Keenam Kalinya ke Gaza, Alasan KeamananApa Itu Genosida?
Pada Convention on the Prevention and Punishment of the Crime of Genocide (Konvensi tentang Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida) tahun 1948, dijelaskan bahwa genosida adalah setiap tindakan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan, secara keseluruhan atau sebagian, suatu kelompok bangsa, etnis, ras atau agama. Tindakan yang dimaksud dalam Pasal II konvensi tersebut mencakup:- Membunuh anggota kelompok
- Menyebabkan kerugian fisik atau mental yang serius terhadap anggota kelompok
- Dengan sengaja menimbulkan kondisi kehidupan kelompok yang diperkirakan akan mengakibatkan kehancuran fisik seluruhnya atau sebagian
- Memaksakan tindakan yang dimaksudkan untuk mencegah kelahiran di dalam kelompok
- Memindahkan secara paksa anak-anak satu kelompok ke kelompok lain.