Seskab: Jabatan wamen tidak perlu diperdebatkan



JAKARTA. Sekretaris Kabinet Dipo Alam menegaskan jabatan Wakil Menteri tidak perlu diperdebatkan. Terlebih keberadaan dirasa sangat membantu kinerja pemerintahan."Kenapa diributkan. Ini kan cuma satu tujuannya untuk kebaikan semua," katanya seusai rapat kerja pemerintah di JI-Expo, Kamis (19/1).Menyangkut perdebatan soal jabatan wamen sebagai jabatan politis atau karier. Dipo menegaskan wamen memang bukan jabatan politis artinya memang dari unsur profesional berdasarkan jenjang karier dan keahliannya. "Kan ada menteri yang politis dan wamen memang tidak politis. Kalau disebut merusak apanya yang merusak," katanya. Dipo pun tidak mempersoalkan wamen diangkat oleh Presiden, bukan oleh menteri itu sendiri.Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Azwar Abubakar pun senada dengan pernyataan Dipo. Justru dirinya mengaku sangat terbantu dengan keberadaan wamen. "Saya paling berterima kasih dengan adanya wamen dan saya bisa bagi tugas. Semua senang, menterinya senang," katanya. Terlebih, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No.92 tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 24 tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara.Dalam Perpres tersebut dijelaskan kedudukan wamen berada satu tingkat dari jabatan eselon I. Artinya mencabut semua ketentuan dalam Perpres No. 24/2010 yang menempatkan posisi Wakil Menteri sebagai pejabat eselon I di kementerian-kementerian yang memiliki Wakil Menteri.Sebelumnya, dalam sidang lanjutan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2008 Pasal 10 tentang Kementerian Negara, Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menilai posisi wamen dapat mengacaukan jenjang karier kepegawaian lembaga negara. Menurut Mahfud, ketidakjelasan posisi wamen antara lain muncul karena yang melantik bukanlah menteri bersangkutan, melainkan presiden. Sehingga, dalam pikiran hakim MK, wakil menteri diberi tugas tersendiri.Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (GN-PTPK) mendaftarkan gugatan UU Nomor 39 tahun 2008 Pasal 10 tentang Kementerian Negara, yang mengatur jabatan wakil menteri pada kementerian. Pasal 10 UU Kementerian Negara dinilai pemohon bertentangan dengan Pasal 17 UUD 1945.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Djumyati P.