KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung telah menandatangi Peraturan Sekretaris Kabinet (Perseskab) No. 1/2018 tentang Pedoman Persiapan, Pelaksanaan dan Tindak Lanjut Hasil Sidang Kabinet. Perseskab ini bertujuan untuk menetapkan dan memberikan pedoman serta standar dalam persiapan, pelaksanaan, dan tindak lanjut Sidang Kabinet, agar pengambilan kebijakan melalui Sidang Kabinet dilaksanakan secara lebih efektif, dan tindak lanjutnya dapat dicapai secara optimal. Perseskab ini disebutkan, usulan Sidang Kabinet disampaikan Menteri Koordinator kepada Presiden melalui Sekretaris Kabinet. Menteri/Kepala Lembaga dapat mengusulkan Sidang Kabinet melalui Menteri Koordinator yang lingkup koordinasinya terkait dengan isu kebijakan dengan tembusan Sekretaris Kabinet.
Seskab terbitkan pedoman tindak lanjut hasil sidang kabinet
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung telah menandatangi Peraturan Sekretaris Kabinet (Perseskab) No. 1/2018 tentang Pedoman Persiapan, Pelaksanaan dan Tindak Lanjut Hasil Sidang Kabinet. Perseskab ini bertujuan untuk menetapkan dan memberikan pedoman serta standar dalam persiapan, pelaksanaan, dan tindak lanjut Sidang Kabinet, agar pengambilan kebijakan melalui Sidang Kabinet dilaksanakan secara lebih efektif, dan tindak lanjutnya dapat dicapai secara optimal. Perseskab ini disebutkan, usulan Sidang Kabinet disampaikan Menteri Koordinator kepada Presiden melalui Sekretaris Kabinet. Menteri/Kepala Lembaga dapat mengusulkan Sidang Kabinet melalui Menteri Koordinator yang lingkup koordinasinya terkait dengan isu kebijakan dengan tembusan Sekretaris Kabinet.