JAKARTA. Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi, menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas uji materiil Undang-Undang nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan sama sekali tidak menyebutkan pemberhentian Hendarman sebagai Jaksa Agung. Oleh sebab itu, pemerintah tidak akan mengikuti wacana-wacana yang berkembang saat ini bahwa Hendarman Supandji bukan lagi Jaksa Agung. Apalagi, kata Sudi, dalam Undang-Undang Kejaksaan menyebutkan Presiden yang mengangkat dan memberhentikan Jaksa Agung. "Jadi kalau ada pembicaraan di luar, maka pembicaraan itu tidak bisa kita refer sebagai keputusan memberhentikan Jaksa Agung," ujar Sudi Silalahi yang dihubungi wartawan yang meliput di Istana Kepresidenan, Rabu (22/9). Sudi menambahkan, siapa pun yang menyampaikan kepada publik bahwa Hendarman Supandji bukan lagi Jaksa Agung tidak mengacu kepada putusan MK sebagai yuridis formil. "Jadi mohon maaf ya, yang kita dengar komentar Bung Yusril, komentar Ketua MK, itu adalah di luar dari yuridis formal yang diputuskan MK," kata Sudi. Dengan demikian, Sudi menegaskan pemberhentian Jaksa Agung itu dengan Keputusan Presiden (Keppres), bukan mengacu pada pembicaraan. Sudi menambahkan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono saat ini sedang menggodok calon Jaksa Agung pengganti Hendarman Supandji. Sudi Silalahi mengatakan Staf Khusus Presiden bidang Hukum, HAM, dan Pemberantasan KKN, Denny Indrayana sudah melaporkan hasil putusan MK itu kepada Presiden. Yang jelas, lanjut Sudi, Hendarman Supandji masih Jaksa Agung. "Jaksa Agung masih Pak Hendarman Supandji sampai ada keputusan pemberhentian dari Presiden," tegasnyaCek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sesneg: MK tak menyinggung pemberhentian Hendarman
JAKARTA. Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi, menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas uji materiil Undang-Undang nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan sama sekali tidak menyebutkan pemberhentian Hendarman sebagai Jaksa Agung. Oleh sebab itu, pemerintah tidak akan mengikuti wacana-wacana yang berkembang saat ini bahwa Hendarman Supandji bukan lagi Jaksa Agung. Apalagi, kata Sudi, dalam Undang-Undang Kejaksaan menyebutkan Presiden yang mengangkat dan memberhentikan Jaksa Agung. "Jadi kalau ada pembicaraan di luar, maka pembicaraan itu tidak bisa kita refer sebagai keputusan memberhentikan Jaksa Agung," ujar Sudi Silalahi yang dihubungi wartawan yang meliput di Istana Kepresidenan, Rabu (22/9). Sudi menambahkan, siapa pun yang menyampaikan kepada publik bahwa Hendarman Supandji bukan lagi Jaksa Agung tidak mengacu kepada putusan MK sebagai yuridis formil. "Jadi mohon maaf ya, yang kita dengar komentar Bung Yusril, komentar Ketua MK, itu adalah di luar dari yuridis formal yang diputuskan MK," kata Sudi. Dengan demikian, Sudi menegaskan pemberhentian Jaksa Agung itu dengan Keputusan Presiden (Keppres), bukan mengacu pada pembicaraan. Sudi menambahkan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono saat ini sedang menggodok calon Jaksa Agung pengganti Hendarman Supandji. Sudi Silalahi mengatakan Staf Khusus Presiden bidang Hukum, HAM, dan Pemberantasan KKN, Denny Indrayana sudah melaporkan hasil putusan MK itu kepada Presiden. Yang jelas, lanjut Sudi, Hendarman Supandji masih Jaksa Agung. "Jaksa Agung masih Pak Hendarman Supandji sampai ada keputusan pemberhentian dari Presiden," tegasnyaCek Berita dan Artikel yang lain di Google News