KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2020. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, UMP DKI Jakarta mengalami kenaikan sebesar 8,51% dari UMP 2020 yang sebesar Rp 3.940.000. Hal ini berarti kenaikan UMP sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan yakni naik 8,51% dari UMP. "Saya sampaikan bahwa UMP DKI Jakarta untuk tahun 2020 mengalami perubahan yang sebelumnya UMP 2019 sebesar 3.940.000. Tahun 2020 menjadi 4.276.349. Kenaikannya sebesar Rp 335.776 atau 8,51 %," kata Anies di Balaikota, Jumat (1/11).
Sesuai formula, UMP DKI Jakarta tahun 2020 ditetapkan sebesar Rp 4,27 juta
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2020. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, UMP DKI Jakarta mengalami kenaikan sebesar 8,51% dari UMP 2020 yang sebesar Rp 3.940.000. Hal ini berarti kenaikan UMP sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan yakni naik 8,51% dari UMP. "Saya sampaikan bahwa UMP DKI Jakarta untuk tahun 2020 mengalami perubahan yang sebelumnya UMP 2019 sebesar 3.940.000. Tahun 2020 menjadi 4.276.349. Kenaikannya sebesar Rp 335.776 atau 8,51 %," kata Anies di Balaikota, Jumat (1/11).