Jakarta. Serikat buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mendukung wacana pemerintah memberikan jaminan pengangguran khususnya bagi para pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Namun adanya program ini diharapkan tidak menghapuskan hak-hak lain yang didapatkan oleh pekerja korban PHK seperti pesangon. Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, program jaminan pengangguran ini sejalan dengan konvensi International Labour Organization (ILO) Nomor 102 Tahun 1952 mengenai jaminan sosial. “Program jaminan pengangguran ini baik karena merupakan bagian dari program social protection floor dalam konvensi ILO, selain 5 program jaminan sosial yang sudah ada,” ujar Said, dalam siaran persnya, Senin (7/11). Namun menurut Said, jangan sampai adanya program ini mengurangi hak yang didapatkan para pekerja korban PHK. Said khawatir adanya program ini justru akan menghilangkan kewajiban perusahaan terhadap para pekerja yang diberhentikan seperti kewajiban membayar pesangon.
Sesuai ILO, KSPI dukung ide jaminan pengangguran
Jakarta. Serikat buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mendukung wacana pemerintah memberikan jaminan pengangguran khususnya bagi para pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Namun adanya program ini diharapkan tidak menghapuskan hak-hak lain yang didapatkan oleh pekerja korban PHK seperti pesangon. Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, program jaminan pengangguran ini sejalan dengan konvensi International Labour Organization (ILO) Nomor 102 Tahun 1952 mengenai jaminan sosial. “Program jaminan pengangguran ini baik karena merupakan bagian dari program social protection floor dalam konvensi ILO, selain 5 program jaminan sosial yang sudah ada,” ujar Said, dalam siaran persnya, Senin (7/11). Namun menurut Said, jangan sampai adanya program ini mengurangi hak yang didapatkan para pekerja korban PHK. Said khawatir adanya program ini justru akan menghilangkan kewajiban perusahaan terhadap para pekerja yang diberhentikan seperti kewajiban membayar pesangon.