JAKARTA. Pelaksana Tugas Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Suahasil Nazara mengatakan, penerapan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10% bagi pengguna jalan tol bakal diundur, sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo. "Kalau arahan Presiden begitu (ditunda), ya mundur (penerapannya)," ucap Suahasil di Jakarta, Kamis (5/3). Sebelumnya diberitakan, Jokowi meminta penerapan PPN jalan tol diundur karena waktunya dinilai tidak tepat. Sebab, sejumlah barang kebutuhan sudah naik seperti harga elpiji, harga beras, dan menyusul kabarnya tarif listrik juga akan mengalami penyesuaian
Sesuai permintaan Jokowi, PPN tol 10% ditunda
JAKARTA. Pelaksana Tugas Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Suahasil Nazara mengatakan, penerapan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10% bagi pengguna jalan tol bakal diundur, sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo. "Kalau arahan Presiden begitu (ditunda), ya mundur (penerapannya)," ucap Suahasil di Jakarta, Kamis (5/3). Sebelumnya diberitakan, Jokowi meminta penerapan PPN jalan tol diundur karena waktunya dinilai tidak tepat. Sebab, sejumlah barang kebutuhan sudah naik seperti harga elpiji, harga beras, dan menyusul kabarnya tarif listrik juga akan mengalami penyesuaian