KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tengah menyiapkan pengisi jabatan kepala daerah yang kosong. Hal tersebut dilakukan untuk menjalankan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak di tahun 2024. Pemilihan pejabat sementara akan mengacu pada Undang Undang nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU Pilkada. "Inilah yang menjadi dasar dan rujukan dalam pengisian kekosongan jabatan tersebut," ujar Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Benny Irwan saat dihubungi Kontan.co.id beberapa waktu lalu.
Sesuai UU, Kemendagri Siapkan Pengisi Jabatan Kepala Daerah yang Kosong
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tengah menyiapkan pengisi jabatan kepala daerah yang kosong. Hal tersebut dilakukan untuk menjalankan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak di tahun 2024. Pemilihan pejabat sementara akan mengacu pada Undang Undang nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU Pilkada. "Inilah yang menjadi dasar dan rujukan dalam pengisian kekosongan jabatan tersebut," ujar Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Benny Irwan saat dihubungi Kontan.co.id beberapa waktu lalu.