KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam rangka menyesuaikan ketentuan di SEOJK 05/2022 tentang produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI), PT Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia) siap memasarkan produk-produk barunya. Head of Internal Stakeholder and Customer Communication of Prudential Indonesia Dewi Mayasari mengungkapkan, mulai berlakunya SEOJK PAYDI pada 14 Maret silam menjadi momentum untuk memberikan solusi baru bagi para nasabah. Terlebih, produk unitlink terbaru yang disiapkan oleh Prudential telah melalui proses yang disempurnakan. Harapannya, mampu memberikan kemudahan bagi nasabah dalam memahami produk asuransi.
Baca Juga: Prudential & Relawan Internasional Prudence Foundation Bangun Hunian Korban Gempa “Kami maunya mengambil kesempatan ini, itu benar-benar solusi yang baru sesuai kebutuhan nasabah,” ujar Dewi, belum lama ini. Head of Product Proposition Prudential Indonesia Deby Kasenda menambahkan, keputusan memilih untuk membuat produk baru karena tujuannya juga tak hanya menyesuaikan dengan SEOJK, melainkan juga mengubah proses pemasaran dan penjualannya yang lebih mengetahui manfaat dan risikonya. Menurutnya, pembuatan produk baru juga menjadi kesempatan untuk mematangkan target nasabah dari produk unitlink. Mengingat, tidak semua nasabah cocok dengan produk unitlink ini. “Kalau end to end kan nanggung ya kalau cuma perbaiki yang lama tapi tidak disesuaikan dengan yang lain, atau sebaliknya, oleh karenanya kami membuat produk baru,” ujar Deby. Tak hanya itu, Deby juga memastikan bahwa terkait produk-produk lama unitlink yang beredar tetap akan diberikan pelayanan kepada nasabah. Meskipun, produk-produk tersebut tidak akan dijual lagi. Ia menambahkan bahwa produk-produk baru unitlink milik Prudential dari segi jumlah tak ada pengurangan maupun penambahan. Sayangnya, ia belum mau menyebut berapa produk unitlink yang kini sudah terdaftar di OJK. “Jumlahnya sama saja karena prinsipnya hanya menggantikan produk yang lama dengan menyempurnakan juga,” tambahnya. Sebelumnya, Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas IKNB Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Asep Iskandar mengungkapkan, hingga batas waktu 14 Maret 2023, semua perusahaan asuransi jiwa telah melakukan registrasi ulang produk unitlinknya.
Baca Juga: Prudential Indonesia Berkomitmen Melindungi Data Nasabah dengan Penerapan GCG Berdasarkan catatan per 16 Maret 2023, Asep bilang sudah ada 163 produk yang sudah selesai proses pendaftarannya dan masih dalam proses analisis di OJK hanya tinggal 8 produk. Asep bilang penyesuaian produk-produk unitlink dengan regulasi SEOJK No 5/2022 yang dilakukan oleh perusahaan asuransi dengan dua cara penyesuaian produk lama dan didaftarkan ulang dan ada yang menghentikan produk lama sambil mengajukan kembali produk baru. “Tidak ada yang menyerah (menjual produk unitlink) dan lebih banyak yang melakukan penyesuaian,” ujarnya. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Herlina Kartika Dewi