Sesuaikan pasar, LPS naikkan bunga penjaminan 25 bps



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rapat Dewan Komisioner (RDK) Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), pada Senin (10/8), telah melakukan evaluasi dan menetapkan tingkat bunga penjaminan untuk simpanan dalam rupiah dan valuta asing (valuta asing) di Bank Umum serta untuk simpanan dalam rupiah di Bank Perkreditan Rakyat.

Dalam pemaparannya, LPS memutuskan untuk menaikkan tingkat bunga penjaminan untuk periode tanggal 13 September 2018 sampai dengan 12 Januari 2019 untuk simpanan dalam rupiah di Bank Umum dan BPR masing-masing 25 basis poin (bps). Sementara untuk valuta asing pada bank umum naik sebesar 50 bps.

Dengan rincian antara lain, tingkat bunga penjaminan Bank Umum dalam mata uang Rupiah sebesar 6,5% serta valas 2%. Adapun, untuk BPR menjadi 9% untuk simpanan Rupiah.


Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah mengatakan kenaikan tingkat bunga penjaminan tersebut didasarkan pada beberapa pertimbangan. Pertama, terkait suku bunga simpanan perbankan masih menunjukkan tren naik dan berpotensi berlanjut sebagai bentuk respon atas kenaikan suku bunga kebijakan moneter yang dilakukan oleh Bank Indonesia (BI).

Kedua, kondisi dan risiko likuiditas masih relatif stabil namun terdapat tendensi meningkat di tengah tren kenaikan bunga simpanan dan membaiknya penyaluran kredit. Ketiga, stabilitas sistem keuangan (SSK) tetap terjaga meski terdapat tekanan yang berasal dari penurunan nilai tukar  dan volatilitas di pasar keuangan.

Merujuk pada Peraturan LPS (PLPS) No. 2 Tahun 2014, LPS menetapkan tingkat bunga penjaminan 3 (tiga) kali dalam satu tahun yaitu pada minggu kedua bulan Januari, Mei, dan September, kecuali terjadi perubahan pada kondisi perekonomian dan perbankan yang signifikan.

Mempertimbangkan dinamika yang terjadi pada pasar keuangan masih cukup tinggi serta tren kenaikan suku bunga simpanan masih berlangsung,  maka LPS akan tetap melakukan monitoring dan evaluasi terkait kebijakan Tingkat Bunga Penjaminan.

Dalam hal ini LPS akan terus berupaya melakukan penyesuaian terhadap kebijakan tingkat bunga penjaminan sesuai dengan perkembangan data tingkat bunga simpanan perbankan dan hasil evaluasi atas perkembangan kondisi ekonomi serta stabilitas sistem keuangan.  

Sesuai ketentuan LPS, apabila suku bunga simpanan yang diperjanjikan antara bank dengan nasabah penyimpan melebihi tingkat bunga penjaminan simpanan, maka simpanan nasabah dimaksud menjadi tidak dijamin.

Berkenaan dengan hal tersebut, bank diharuskan untuk memberitahukan kepada nasabah penyimpan mengenai tingkat bunga penjaminan simpanan yang berlaku dengan menempatkan informasi dimaksud pada tempat yang mudah diketahui oleh nasabah penyimpan.

"Sejalan dengan tujuan untuk melindungi nasabah dan memperluas cakupan penjaminan, LPS menghimbau agar perbankan lebih memperhatikan ketentuan tingkat bunga penjaminan simpanan dalam rangka penghimpunan dan. Dalam menjalankan usahanya, bank hendaknya memperhatikan kondisi likuiditas ke depan," ujarnya dalam konferensi pers di kantor LPS, Jakarta, Rabu (12/9).

Lebih lanjut pihaknya menegaskan, bank dapat mematuhi ketentuan pengelolaan likuiditas perekonomian oleh Bank Indonesia, serta pengaturan dan pengawasan perbankan oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi