KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana melakukan revisi aturan main terkait bisnis waralaba. Hal ini dilakukan untuk menyesuaikan perkembangan ekonomi yang terjadi. Namun sejauh ini revisi undang-undang waralaba masih dalam pembicaraan. Kasubdit Distribusi Langsung dan Waralaba Direktorat Bina Usaha dan Pelaku Distribusi Dirjen Perdagangan Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan (Kemdag), Iqbal Shoffan Shofwan mengatakan, sejauh ini ada dua isu penting yang menjadi pokok rencana revisi. “Pertama pengaturan pemilihan gerai dan kedua penggunaan produk dalam negeri,” kata Iqbal di gedung KPPU Jakarta Pusat, Selasa (28/8). Dalam aturan yang berlaku saat ini, terdapat threshold kepemilikan gerai yang harus diwaralabakan. Jumlahnya, 250 untuk gerai waralaba makanan dan minuman, dan 150 untuk gerai waralaba toko modern. Kemudian, pemberi waralaba dapat menunjuk lebih dari satu penerima waralaba dengan pembagian wilayah usaha yang jelas.
Sesuaikan perkembangan ekonomi saat ini, aturan main bisnis waralaba akan direvisi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana melakukan revisi aturan main terkait bisnis waralaba. Hal ini dilakukan untuk menyesuaikan perkembangan ekonomi yang terjadi. Namun sejauh ini revisi undang-undang waralaba masih dalam pembicaraan. Kasubdit Distribusi Langsung dan Waralaba Direktorat Bina Usaha dan Pelaku Distribusi Dirjen Perdagangan Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan (Kemdag), Iqbal Shoffan Shofwan mengatakan, sejauh ini ada dua isu penting yang menjadi pokok rencana revisi. “Pertama pengaturan pemilihan gerai dan kedua penggunaan produk dalam negeri,” kata Iqbal di gedung KPPU Jakarta Pusat, Selasa (28/8). Dalam aturan yang berlaku saat ini, terdapat threshold kepemilikan gerai yang harus diwaralabakan. Jumlahnya, 250 untuk gerai waralaba makanan dan minuman, dan 150 untuk gerai waralaba toko modern. Kemudian, pemberi waralaba dapat menunjuk lebih dari satu penerima waralaba dengan pembagian wilayah usaha yang jelas.