KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral resmi menerbitkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 255.K/MG.01/MEM.M/2024. Kepmen baru ini adalah perubahan dari Keputusan Menteri ESDM Nomor 91.K/MG.01/MEM.M/2023 yang mengatur tentang pengguna gas bumi tertentu dan harga gas bumi tertentu di sektor industri. Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Agus Cahyono Adi menjelaskan, perubahan ini terjadi berdasarkan rekomendasi dari Menteri Perindustrian terkait pengguna gas bumi tertentu. Keputusan tersebut mengatur dua hal utama. Pertama, pencabutan status sembilan industri yang sebelumnya terdaftar sebagai pengguna gas bumi tertentu.
Sesuaikan Regulasi Pengguna dan Harga Gas, Kementerian ESDM Terbitkan Kepmen Baru
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral resmi menerbitkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 255.K/MG.01/MEM.M/2024. Kepmen baru ini adalah perubahan dari Keputusan Menteri ESDM Nomor 91.K/MG.01/MEM.M/2023 yang mengatur tentang pengguna gas bumi tertentu dan harga gas bumi tertentu di sektor industri. Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Agus Cahyono Adi menjelaskan, perubahan ini terjadi berdasarkan rekomendasi dari Menteri Perindustrian terkait pengguna gas bumi tertentu. Keputusan tersebut mengatur dua hal utama. Pertama, pencabutan status sembilan industri yang sebelumnya terdaftar sebagai pengguna gas bumi tertentu.