Sesuaikan UU BUMN, PGN (PGAS) Ubah Status Jadi Persero



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) resmi menyandang status Persero setelah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang digelar pada Senin (29/12/2025) menyetujui perubahan anggaran dasar perseroan. Melalui keputusan tersebut, nama perusahaan berubah dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.

Selain perubahan anggaran dasar, RUPSLB juga menyetujui dua mata acara lainnya, yakni perubahan hak atas saham perseroan serta pelimpahan kewenangan kepada Dewan Komisaris untuk memberikan persetujuan atas Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) 2026 dan Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) periode 2026–2030, termasuk perubahannya.

Perubahan anggaran dasar dilakukan untuk menyesuaikan ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Penyesuaian ini menjadi dasar perubahan status PGN sebagai perseroan BUMN.


Baca Juga: Pupuk Indonesia Siap Salurkan 9,8 Juta Ton Pupuk Subsidi Mulai 1 Januari 2026

Pelimpahan kewenangan persetujuan RKAP dan RJPP kepada Dewan Komisaris tetap dijalankan dengan mengedepankan prinsip mitigasi risiko serta penerapan tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance.

Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman mengungkapkan, keputusan RUPSLB tersebut merupakan bagian dari konsolidasi tata kelola perseroan. Menurutnya, langkah ini bertujuan menyelaraskan anggaran dasar dengan regulasi yang berlaku sekaligus memperjelas peran, mekanisme pengambilan keputusan, serta akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan.

"Penyesuaian yang disetujui pemegang saham bertujuan memastikan keselarasan anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan,” ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (30/12).

Fajriyah menambahkan, perubahan status menjadi Persero menegaskan komitmen perseroan dalam memperkuat kepastian regulasi dan fondasi tata kelola jangka panjang. Hal ini sejalan dengan peran PGN sebagai Subholding Gas Pertamina dalam mendukung ketahanan energi nasional.

Baca Juga: Kemenhub Klaim Penumpang Pesawat ke Bali Naik pada Momen Nataru 2025/2026

Selanjutnya: Dasco Minta Koordinasi Penanganan Bencana di Sumatera Diperkuat

Menarik Dibaca: Promo Hypermart Weekday 30 Desember 2025-1 Januari 2026, Ayam Broiler Harga Spesial

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News