KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) resmi menyandang status Persero setelah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang digelar pada Senin (29/12/2025) menyetujui perubahan anggaran dasar perseroan. Melalui keputusan tersebut, nama perusahaan berubah dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk. Selain perubahan anggaran dasar, RUPSLB juga menyetujui dua mata acara lainnya, yakni perubahan hak atas saham perseroan serta pelimpahan kewenangan kepada Dewan Komisaris untuk memberikan persetujuan atas Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) 2026 dan Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) periode 2026–2030, termasuk perubahannya. Perubahan anggaran dasar dilakukan untuk menyesuaikan ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Penyesuaian ini menjadi dasar perubahan status PGN sebagai perseroan BUMN.
Sesuaikan UU BUMN, PGN (PGAS) Ubah Status Jadi Persero
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) resmi menyandang status Persero setelah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang digelar pada Senin (29/12/2025) menyetujui perubahan anggaran dasar perseroan. Melalui keputusan tersebut, nama perusahaan berubah dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk. Selain perubahan anggaran dasar, RUPSLB juga menyetujui dua mata acara lainnya, yakni perubahan hak atas saham perseroan serta pelimpahan kewenangan kepada Dewan Komisaris untuk memberikan persetujuan atas Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) 2026 dan Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) periode 2026–2030, termasuk perubahannya. Perubahan anggaran dasar dilakukan untuk menyesuaikan ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Penyesuaian ini menjadi dasar perubahan status PGN sebagai perseroan BUMN.