Setahun Bekerja, Ini Aset yang Berhasil Disita Satgas BLBI



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Pengarah Satgas BLBI yakni Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, Satgas BLBI telah bekerja selama 1 tahun sejak dibentuk pada Juni 2021 lalu.

Mahfud menyatakan, selama 1 tahun bekerja Satgas BLBI telah berhasil mengumpulkan aset senilai lebih dari Rp 22 triliun.

Tercatat, hingga 21 Juni 2022, melalui proses pemanggilan dan penagihan kepada obligor/debitur prioritas, Satgas BLBI telah berhasil membukukan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke kas negara sejumlah Rp 714.408.470.778 (Rp 714,4 miliar).


Mahfud menyebut, dari hasil penjualan lelang barang jaminan obligor/debitur dan aset properti eks BLBI, telah diperoleh PNBP senilai Rp 36.021.330.000 (Rp 36,02 miliar).

Baca Juga: Satgas BLBI Sita Aset Obligor Duo Harjono Senilai Rp 2 Triliun

Selain itu, dari hasil penyitaan baik sita barang jaminan/harta kekayaan lain obligor/debitur, serta penguasaan fisik aset properti eks BLBI, Satgas telah membukukan nilai aset dengan total seluas 20.240.412 m² dengan estimasi nilai Rp 17.684.466.300.000 (Rp 17,68 triliun).

Ia menyebut, Satgas BLBI telah melakukan Penetapan Status Penggunaan (PSP) kepada Kementerian/Lembaga dan Hibah kepada Pemerintah Daerah guna menunjang tugas dan fungsi negara atas aset BLBI dengan total luas 663.607 m² senilai Rp 1.512.742.798.449 (Rp 1,51 triliun).

Mahfud mengatakan, Satgas BLBI juga melakukan Penyertaan Modal Negara Nontunai kepada BUMN dengan total luas 540.714 m² senilai Rp 730.969.280.299 (Rp 730,96 miliar).

"Dengan demikian, total perolehan Satgas BLBI hingga hari ini adalah seluas tanah 22.334.833 m2 dengan nilai Rp 22.678.608.179.526 (Rp 22,67 triliun)," ujar Mahfud di Bogor, Jawa Barat, Rabu (22/6).

Mahfud mengingatkan kepada semua obligor/debitur untuk kooperatif. Obligor/debitur yang melakukan aset dan/atau melakukan tindak pidana pencucian uang akan ditindak sesuai peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Satgas BLBI Sita Aset Tanah Obligor Trijono Gondokusumo

"Jangan main kucing-kucingan, mengalihkan aset, mencuci uang karena kami sudah memerintahkan kepada PPATK dan Komisi Tindak Pidana Pencucian Uang dimana saya memimpin di situ, akan terus mengikuti, kalau terjadi tindak pidana pencucian uang sesudah penyitaan maupun sebelum penyitaan, kita tidak akan main - main, berat itu (hukuman) tindak pencucian uang," pungkas Mahfud.

Ketua Satgas BLBI, Rionald Silaban menyatakan, Satgas BLBI akan terus berupaya menyelesaikan permasalahan hak tagih negara dana bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

"Pemerintah bertindak tegas untuk mengembalikan apa yang menjadi hak pemerintah," ucap Rionald.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .