Setahun Covid-19 dan Jalan Keluarnya



KONTAN.CO.ID - Pada 2 Maret 2021, tepat satu tahun Covid-19 masuk Indonesia. Setelah dua belas bulan dalam belenggu, kita masih berjibaku dengan si virus ganas nan mematikan. Kabar baiknya, para ilmuwan telah berhasil meramu vaksin Covid-19.

Persoalannya, sejumlah kegaduhan dan masalah terkait vaksin justru mengemuka. Termasuk yang dipicu oleh pemerintah sendiri. Misalnya tiba-tiba mencuat narasi masyarakat menolak vaksin. Lalu narasi itu dilegalisir di meja Presiden melalui Perpres Nomor 14 tahun 2021.

Narasi menolak vaksin seolah menyalahkan masyarakat. Padahal, posisi saat ini justru vaksin yang tidak atau belum siap. Bukan masyarakat yang tak siap divaksin. Sehingga muatan Perpres menolak vaksin berkonotasi negatif bagi masyarakat. Dari perspektif komunikasi kebijakan publik, hal ini semestinya dihindari. Sebab memicu resistensi.


Komunikasi publik pemerintah menghadapi pandemi ini memang dinilai buruk. Akibatnya, komunikasi yang dibangun tidak menjangkau sasaran dengan maksimal. Bahkan menimbulkan bias. Beberapa di antaranya berujung blunder.

Kesimpulan itu, diperkuat oleh pendapat Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) yang juga menilai komunikasi pejabat pemerintah buruk dalam konteks penanganan Covid-19. Begitu pula dengan Lembaga Penelitian, Pendidikan, dan Penerangan Ekonomi dan Sosial (LP3ES), dan temuan sejumlah survei.

Vaksin adalah soal sains. Jadi, isu dominan yang dibangun sebaiknya edukasi vaksin. Yakni menuntun cara berpikir ke arah yang saintifik. Menjelaskan sebab-akibat, manfaat dan risiko, dan seterusnya. Semua itu disampaikan secara terpadu, terbuka, tidak berubah-ubah, dan tidak sepotong-sepotong.

Maka, hal-hal yang sifatnya dapat menjadi sumber kontroversi seharusnya dihindari demi menciptakan situasi kondusif. Sebab, yang ingin disasar bukan hanya kesadaran masyarakat, tapi juga penerimaan dan keikhlasan mereka. Maka pemahaman merekalah yang harus diketuk.

Pemahaman itu sulit dijangkau bila kebijakan vaksinasi dibangun dengan mengedepankan sanksi. Sayangnya, pemerintah malah tampak mengedepankan sanksi dan denda. Akibatnya, kampanye vaksinasi memicu polemik dan kegaduhan baru.

Pertama, ancaman atau sanksi membuka peluang besar respon negatif masyarakat. Kedua, rapat kerja antara pemerintah dengan DPR menyepakati bahwa program vaksinasi gratis tidak mengutamakan sanksi, baik denda atau penjara. Ketiga, denda, sanksi, atau hukuman bertentangan dengan anjuran WHO yang meminta agar penanganan Covid-19 mengedepankan sosialisasi dan edukasi.

Di lain pihak, meski vaksin murni produk kesehatan, namun dinamika politik juga punya pengaruh signifikan dalam proses pelaksanaan program vaksinasi. Program vaksinasi, terseret oleh gesekan preferensi politik yang masih terus menajam.

Rekonsialiasi politik sebenarnya telah dilakukan. Reshuffle Kabinet Indonesia Maju besutan Jokowi-Ma'ruf sepenuhnya mengakomodasi sepasang seteru politiknya Pemilu 2019 Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno.

Rekonsiliasi yang terjadi agaknya sebatas elite, tidak merambah ke bawah. Di akar rumput, polarisasi terlihat masih ada dan cukup dominan.

Imbasnya, masalah-masalah yang muncul dalam program vaksinasi pemerintah seringkali menajam akibat gesekan opini dua kubu yang berseberangan. Yakni pendukung pemerintah dan mereka yang mengatasnamakan dirinya oposisi.

Penolakan vaksin

Mereka yang dalam beberapa survei dengan angka tidak signifikan menyatakan menolak vaksin, mestinya diedukasi secara afirmatif. Dengan pendekatan yang humanis. Dalam setiap kebijakan publik, tentu wajar terjadi pro dan kontra. Apalagi persoalan vaksin ini menyerempet ke berbagai isu lain. Termasuk ada yang mempersoalkan negara produsen vaksin tersebut. Mau tidak mau, suka tidak suka, itu adalah suara rakyat.

Tarik menarik pendapat antara yang menolak vaksinasi dengan kewajiban yang ditetapkan pemerintah, pada dasarnya adalah wujud pertentangan hak privat dan hak publik. Di satu sisi, negara harus menghargai hak individu seseorang untuk menolak tindakan medis. Di sisi lain, negara juga harus tampil membela hak publik demi terciptanya keamanan bersama dari gangguan penyakit menular.

Lagi pula, fatwa MUI telah menghalalkan vaksin Sinovac. Jadi, dari sudut pandang agama, rasanya tidak cukup alasan untuk menolak. Tentu diperkecualikan bagi penderita penyakit atau kondisi lain menurut pertimbangan secara medis.

Vaksin adalah ikhtiar kita melawan wabah. Soal efektivitasnya, BPOM telah menggaransi kadar efikasi vaksin Sinovac sebesar 65,3%.

Komite III DPD RI dalam sejumlah rapat kerja dengan Menteri Kesehatan selalu meminta agar pemerintah tidak melupakan vaksin merah putih sebagai produk dalam negeri. Ingatan kita harus tetap dirawat, bahwa komitmen Presiden Jokowi sejak awal adalah menggunakan vaksin Merah Putih.

Namun, Vaksin Merah Putih memang belum final. Belum dilakukan uji klinis tahap. Jadi saat ini, pemerintah memiliki alasan kuat untuk sementara menggunakan vaksin Sinovac. Namun pada akhirnya nanti, kita berharap vaksin Merah Putih diproduksi massal dan sekaligus menjadi simbol supremasi di tengah pandemi.

Selaku Anggota Komite III yang membidangi masalah kesehatan, dalam rapat-rapat kerja dengan Menteri Kesehatan, kami juga meminta pemerintah untuk memastikan vaksinasi berlangsung gratis dan merata. Untuk mewujudkan herd immunity, Komite III DPD RI mendesak pemerintah memastikan percepatan vaksinasi. Jangan sampai proses ini berlangsung bertahun-tahun, sementara virus terus bermutasi.

Komite III DPD RI telah meminta Kementerian Kesehatan agar dapat menyediakan informasi dan meningkatkan sosialisasi tentang pengadaan, distribusi, kapasitas penyimpanan vaksin di daerah, tahapan vaksinasi, dan perkembangan target vaksinasi. Sehingga masyarakat mendapatkan informasi yang valid dan terhindar dari info yang simpang siur.

Untuk mendukung hal tersebut, pemerintah hendaknya memaksimalkan pelibatan pelayanan kesehatan dasar seperti Puskesmas, sebagai fasilitas kesehatan yang paling dekat dengan masyarakat. Saya sendiri dalam banyak kesempatan selalu menghimbau agar masyarakat saling bersinergi dalam menghadapi Covid-19. Masyarakat harus membangun inisiatif perlindungan kesehatan secara mandiri dengan semangat gotong royong.

Selain upaya-upaya intraparlemen, kegiatan ekstraparlemen sebagian saya fokuskan dalam upaya penanggulangan Covid-19. Memang tidak seberapa. Hanya pembagian masker, sembako, APD untuk tenaga kesehatan, dan beberapa hal lain. Namun, saya berharap langkah kecil itu punya manfaat bagi kita semua.

Penulis : Tamsil Linrung

Anggota DPD RI Komite III Membidangi Sektor Kesehatan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti