Setahun jadi DPO, Samin Tan diciduk KPK di kafe pada Senin (5/4)



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setahun masuk daftar pencarian orang (DPO) KPK, pemilik PT Borneo Lumbung Energi & Metal (BLEM), Samin Tan (SMT) akhirnya ditangkap KPK pada Senin (5/4). Sebelumnya, Samin Tan berstatus tersangka karena diduga turut andil dalam perkara dugaan suap kesepakatan kontrak kerjasama pembangunan PLTU Riau 1.

Deputi Penindakan KPK Karyoto menjelaskan, Senin (5/4) tim KPK memperoleh informasi dari masyarakat mengenai keberadaan SMT. Tim KPK pun kemudian bergerak dan memantau keberadaan SMT.

"Tim bergerak dan memantau keberadaan tersangka yang sedang berada di salah satu kafe yang berlokasi di wilayah Jln Thamrin Jakarta Pusat dan langsung dilakukan penangkapan. Tersangka kemudian dibawa ke Gedung KPK Merah Putih untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut guna kepentingan penyidikan," jelas Karyoto dalam preskon virtual KPK, Selasa (6/5).


Penahanan dilakukan kepada tersangka untuk 20 hari ke depan, terhitung sejak tanggal 6 April 2021 sampai dengan 25 April 2021. Karyoto menambahkan, kepada tersangka akan dilakukan penahanan di rumah tahanan KPK Gedung Merah Putih.

"Untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 di lingkungan rutan KPK, tersangka akan lebih dulu dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di rutan KPK cabang kavling C1," imbuhnya.

Baca Juga: KPK tangkap bos Borneo Lumbung Energi, Samin Tan

SMT sendiri sudah ditetapkan sebagai DPO sejak April 2020 lalu. Penangkapan SMT merupakan pengembangan operasi tangkap tangan pada tanggal 3 Juli 2018 silam di Jakarta. Dimana KPK sebelumnya telah menetapkan tiga orang tersangka yaitu Eni Maulani Saragih, Johanes Kotjo dan Idrus Marham yang saat ini perkaranya telah berkekuatan hukum tetap.

Karyoto memaparkan, kaitannya dalam perkara tersebut, SMT diduga meminta bantuan kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih guna mengurus permasalahan pemutusan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) Generasi 3 di Kalimantan Tengah.

"Diduga saat itu PT BLEM milik tersangka SMT telah mengakuisisi PT AKT untuk penyelesaian persoalan interminasi perjanjian tersebut SMT diduga meminta bantuan sejumlah pihak salah satunya Eni untuk masalah pemutusan pemutusan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) Generasi 3 antara PT AKT dengan Kementerian ESDM," jelasnya.

Eni menyanggupi permintaan tersebut dan meminta uang Rp 5 miliar. Adapun uang tersebut digunakan untuk biaya kampanye suami Eni yang mengikuti Pilkada di Temanggung Jawa Tengah.

"Telah terjadi pemberian uang dari tersangka SMT melalui staf tersangka dengan Eni sebanyak 2 kali dengan total Rp 5 miliar," kata Karyoto.

Dengan tertangkapnya SMT, Karyoto menegaskan pihaknya akan menggali kemungkinan pihak-pihak lain yang terlibat. "Kita gali apakah ada pihak-pihak yang dulu misalnya ada baunya, kita akan berjalan dengan mencari mengumpulkan alat bukti yang lain, baik dari saksi, petunjuk dokumen dan lainnya," pungkas dia.

Selanjutnya: Menkeu Sri Mulyani dorong sumbangsih pemikiran para ekonom Islam

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Anna Suci Perwitasari