KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setahun masuk daftar pencarian orang (DPO) KPK, pemilik PT Borneo Lumbung Energi & Metal (BLEM), Samin Tan (SMT) akhirnya ditangkap KPK pada Senin (5/4). Sebelumnya, Samin Tan berstatus tersangka karena diduga turut andil dalam perkara dugaan suap kesepakatan kontrak kerjasama pembangunan PLTU Riau 1. Deputi Penindakan KPK Karyoto menjelaskan, Senin (5/4) tim KPK memperoleh informasi dari masyarakat mengenai keberadaan SMT. Tim KPK pun kemudian bergerak dan memantau keberadaan SMT. "Tim bergerak dan memantau keberadaan tersangka yang sedang berada di salah satu kafe yang berlokasi di wilayah Jln Thamrin Jakarta Pusat dan langsung dilakukan penangkapan. Tersangka kemudian dibawa ke Gedung KPK Merah Putih untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut guna kepentingan penyidikan," jelas Karyoto dalam preskon virtual KPK, Selasa (6/5).
Setahun jadi DPO, Samin Tan diciduk KPK di kafe pada Senin (5/4)
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setahun masuk daftar pencarian orang (DPO) KPK, pemilik PT Borneo Lumbung Energi & Metal (BLEM), Samin Tan (SMT) akhirnya ditangkap KPK pada Senin (5/4). Sebelumnya, Samin Tan berstatus tersangka karena diduga turut andil dalam perkara dugaan suap kesepakatan kontrak kerjasama pembangunan PLTU Riau 1. Deputi Penindakan KPK Karyoto menjelaskan, Senin (5/4) tim KPK memperoleh informasi dari masyarakat mengenai keberadaan SMT. Tim KPK pun kemudian bergerak dan memantau keberadaan SMT. "Tim bergerak dan memantau keberadaan tersangka yang sedang berada di salah satu kafe yang berlokasi di wilayah Jln Thamrin Jakarta Pusat dan langsung dilakukan penangkapan. Tersangka kemudian dibawa ke Gedung KPK Merah Putih untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut guna kepentingan penyidikan," jelas Karyoto dalam preskon virtual KPK, Selasa (6/5).