JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk pertama kalinya memeriksa adik Gubernur Banten nonaktif, Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjeratnya. "Diperiksa sebagai tersangk kasus TPPU. Iya untuk pertama kalinya," kata salah satu pengacara Wawan, Maqdir Ismail usai menemani kliennya diperiksa dalam kasus tersebut, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (3/11). Padahal lanjut Maqdir, kliennya tersebut menjdi tersangka dalam kasus tersebut hampir satu tahun. Wawan ditetapkan sebagai tersangk dugaan TPPU oleh KPK pada Januari 2014 lalu.
Menurut Maqdir, dalam pemeriksaan perdana tersebut, kliennya hanya diajukan pertanyaan-pertanyaan pendahuluan. "Masih permulaan-permulaan. Istri, jumlah anak, nama anak," tambah dia. Maqdir membantah penyidik telah menanyakan seputar dugaan aliran uang Wawan ke sejumlah artis dan DPRD Banten. Sementara itu, ditemui usai menjalani pemeriksaan, Wawan tak banyak berkomentar. Ia berjanji akan memberikan penjelasan saat persidangan nanti. "Nanti ya di sidang," singkatnya. Tubagus Chaeri Wardana merupakan terdakwa kasus dugaan suap penanganan perkara Pilkada Kabupaten Lebak, Banten di Mahkamah Konstitusi (MK). Wawan kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan alat kesehatan (alkes) di Tangerang Selatan dan Provinsi Banten.