KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) masih menggembok saham PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA). Saham GIAA sudah disuspensi selama lebih dari satu tahun. Saham ini telah disuspensi dari 18 Juni 2021 silam berkaitan dengan penundaan pembayaran kupon sukuk, selanjutnya batas maksimal suspensi saham GIAA pada 18 Juni 2023 mendatang. Berdasarkan RTI, kepemilikan masyarakat atas saham GIAA sebanyak 2,89 miliar saham atau setara 11%. Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna menjelaskan, sekarang ini BEI sedang melakukan penelaahan terhadap keterbukaan informasi GIAA termasuk salinan perjanjian perdamaian final yang akan disampaikan oleh emiten BUMN tersebut.
Setahun Lebih Disuspensi, Kapan BEI Buka Gembok Saham Garuda (GIAA)?
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) masih menggembok saham PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA). Saham GIAA sudah disuspensi selama lebih dari satu tahun. Saham ini telah disuspensi dari 18 Juni 2021 silam berkaitan dengan penundaan pembayaran kupon sukuk, selanjutnya batas maksimal suspensi saham GIAA pada 18 Juni 2023 mendatang. Berdasarkan RTI, kepemilikan masyarakat atas saham GIAA sebanyak 2,89 miliar saham atau setara 11%. Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna menjelaskan, sekarang ini BEI sedang melakukan penelaahan terhadap keterbukaan informasi GIAA termasuk salinan perjanjian perdamaian final yang akan disampaikan oleh emiten BUMN tersebut.