KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satu tahun sejak pandemi Covid-19 masuk ke Indonesia pada Maret 2020, tren permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga meningkat. Mengutip data dari sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) dari 5 pengadilan niaga (PN) yakni PN Jakarta Pusat, PN Medan, PN Semarang, PN Surabaya dan PN Makassar, tren kasus PKPU tercatat meningkat. Tercatat, pada Maret 2020 – Februari 2021, perkara PKPU sebanyak 685 perkara. Sedangkan perkara kepailitan mencapai 121 perkara.
Setahun pandemi, tren permohonan PKPU terus meningkat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satu tahun sejak pandemi Covid-19 masuk ke Indonesia pada Maret 2020, tren permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga meningkat. Mengutip data dari sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) dari 5 pengadilan niaga (PN) yakni PN Jakarta Pusat, PN Medan, PN Semarang, PN Surabaya dan PN Makassar, tren kasus PKPU tercatat meningkat. Tercatat, pada Maret 2020 – Februari 2021, perkara PKPU sebanyak 685 perkara. Sedangkan perkara kepailitan mencapai 121 perkara.