KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Ma'ruf Amin sudah melalui tahun pertamanya. Meski baru setahun, banyak kebijakan yang telah diterbitkan pemerintahan Jokowi-Ma'ruf, termasuk di sektor energi, khususnya bidang pertambangan mineral dan batubara (minerba) serta minyak dan gas bumi (migas). Kebijakan di sektor tambang minerba yang paling mencolok adalah revisi Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 alias UU Minerba, yang digantikan dengan UU No. 3 Tahun 2020 yang disahkan oleh DPR pada 12 Mei 2020, dan ditandatangani Jokowi pada 10 Juni 2020. Selain itu, ada juga sejumlah pengaturan tambang dalam UU Cipta Kerja alias Omnibus Law. Menurut Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia, terbitnya dua regulasi tersebut secara umum mendapat sambutan positif dari pelaku usaha. Baik revisi UU Minerba maupun UU Cipta Kerja memberikan sejumlah insentif dalam bentuk fiskal maupun non-fiskal seperti kepastian berusaha.
Setahun Pemerintahan Jokowi-Ma'ruf, ini respons pelaku usaha sektor tambang dan migas
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Ma'ruf Amin sudah melalui tahun pertamanya. Meski baru setahun, banyak kebijakan yang telah diterbitkan pemerintahan Jokowi-Ma'ruf, termasuk di sektor energi, khususnya bidang pertambangan mineral dan batubara (minerba) serta minyak dan gas bumi (migas). Kebijakan di sektor tambang minerba yang paling mencolok adalah revisi Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 alias UU Minerba, yang digantikan dengan UU No. 3 Tahun 2020 yang disahkan oleh DPR pada 12 Mei 2020, dan ditandatangani Jokowi pada 10 Juni 2020. Selain itu, ada juga sejumlah pengaturan tambang dalam UU Cipta Kerja alias Omnibus Law. Menurut Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia, terbitnya dua regulasi tersebut secara umum mendapat sambutan positif dari pelaku usaha. Baik revisi UU Minerba maupun UU Cipta Kerja memberikan sejumlah insentif dalam bentuk fiskal maupun non-fiskal seperti kepastian berusaha.