Setahun, pendapatan OJK capai Rp 1,42 triliun



JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis laporan keuangan tahun 2013 yang telah diaudit. Dalam laporan keuangannya, wasit industri keuangan itu  tercatat mengantongi pendapatan sebesar Rp 1,42 triliun selama satu tahun beroperasi.

Seperti dilansir situs resmi OJK, pendapatan tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp 1,415 triliun dan pendapatan lainnya Rp 5,494 miliar. Sementara, pendapatan pungutan akan tercatat dalam laporan keuangan tahun ini.

Jumlah beban OJK setahun lalu mencapai Rp 715,068 miliar yang terdiri dari beban kegiatan operasional sebesar Rp 118,332 miliar, kegiatan administrasi Rp 533,377 miliar, kegiatan pengadaan aset Rp 13,825 miliar dan kegiatan pendukung lainnya Rp 49,533 miliar.


Secara keseluruhan, jumlah aset OJK sepanjang 1 Januari 2013 – 31 Desember 2013 mencapai Rp 713.259 miliar dengan jumlah liabilitas sebesar Rp 374,282 miliar.

Laporan keuangan OJK ini telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan dengan pendapat Wajar Tanpa Pengecualian. Berdasarkan UU OJK Nomor 21 Tahun 2011, fungsi, tugas dan wewenang OJK meliputi sektor pasar modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan dan lembaga jasa keuangan lainnya. Peran ini sebelumnya dijalankan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Kementerian Keuangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Hendra Gunawan